"Tidak tahu dipermalukan bagaimana, tetapi itu bikin adik saya takut ngadu ke keluarga, dia simpan cerita itu. Makanya terlapor merasa aman mengulanginya kembali," kata JN.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinza mengatakan, laporan diproses Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Jika terbukti, terlapor dapat dikenakan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang tindak pidana kejahatan perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Penyidik bakal memanggil saksi-saksi dan terlapor untuk dimintai keterangan, kita lihat nanti dari hasil penyelidikan," kata Haris.
Sumebr: merdeka
Artikel Terkait
Review Polytron Fox R untuk Ojol: 200 Km Cuma Rp 10 Ribu, Benarkah?
Anak Bunuh Ayah Kandung di Bulukumba Gara-gara Janji Motor Tak Ditepati: Kronologi & Motif
Video Viral Teh Pucuk Harum 1 Menit 50 Detik: Fakta & Bahaya Link Palsu
Video Viral 7 Menit Kasir Indomaret: Fakta, Kronologi & Bahaya Link Palsu