MKD DPR Resmi Gelar Sidang, Nasib Ahmad Sahroni dan Anggota Nonaktif Lainnya Dipertaruhkan
Babak baru persidangan politik di Senayan akhirnya dimulai. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi memproses kasus sejumlah anggota dewan yang telah dinonaktifkan partainya, termasuk nama-nama besar seperti Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio.
Proses Awal Sidang MKD DPR Dimulai
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa persidangan telah memasuki tahap awal yang krusial. Tahap ini akan menentukan kelanjutan nasib para anggota dewan yang dinonaktifkan.
"Sidang hari ini adalah sidang awal, yaitu kegiatan dalam melakukan penelaahan atau kajian perkara, dan registrasi perkara, mana yang lanjut, mana yang tidak lanjut," jelas Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Jadwal Pemanggilan Para Anggota DPR Nonaktif
Dasco menegaskan bahwa setelah tahap kajian dan registrasi selesai, MKD akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap para pihak teradu. Proses ini sengaja dipercepat selama masa reses agar persidangan bisa langsung berjalan lancar ketika DPR kembali aktif.
"Karena ada ketentuan jarak waktu antara registrasi bahwa perkara dilanjut dengan pemanggilan sidang, itu ada jangka waktu yang harus dipenuhi menurut tata beracara MKD," tambah Dasco.
Anggota DPR Nonaktif Tidak Diundang di Sidang Awal
Dalam sidang perdana ini, para anggota dewan yang dinonaktifkan memang tidak dihadirkan karena fokus persidangan masih pada aspek administrasi perkara. "Memang anggota DPR nonaktif itu tidak diundang dalam sidang awal ini," tegas Dasco.
Daftar Lengkap Anggota DPR yang Dinonaktifkan
Gelombang penonaktifan ini terjadi setelah sejumlah anggota dewan menuai sorotan publik, terutama terkait aksi demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus 2025 lalu. Selain Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio, beberapa nama lain yang masuk daftar nonaktif adalah Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan artis-politisi Nafa Urbach.
Persidangan MKD DPR ini menjadi momen penentu bagi masa depan karier politik para anggota dewan yang terlibat. Hasil akhir persidangan akan menentukan apakah mereka dapat kembali aktif atau harus mengakhiri tugasnya di Senayan.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh dari Enam Provinsi Siap Padati Monas pada May Day 2026, Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Anggota TNI AL Gebrak Ambulans yang Hendak Jemput Pasien Kritis di Surabaya, Minta Maaf Usai Viral
Anggaran Sepatu Sekolah Rp27,5 Miliar Dikritik, Mensos Buka Suara
Mitsubishi Xforce Hadirkan Lima Fitur Praktis, dari TPMS hingga Konsol Berpendingin