"Dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun," ucap Jules dalam konferensi pers.
Dalam kasus pembunuhan Vina yang sudah lama tak tertuntaskan ini, Jules menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengusut tuntas hal-hal yang masih menjadi kejanggalan.
"Kami dari Polda Jabar menyakinkan bahwa polri akan terus melakukan penuntasan perkara ini secara profesional, bekerja secara prosedur, dan menggunakan metode ilmiah atau sciencetific crime Investigation," pungkasnya.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Wamenag Zainut Tauhid Saadi Minta Gus Elham Hentikan Aksi Cium Anak Perempuan yang Viral
Roy Suryo Bandingkan Perjuangan Kasus Ijazah Jokowi dengan Pangeran Diponegoro
Kisah Sembuh dari Gagal Ginjal Stadium 5: Transplantasi di RSCM Berhasil
Modus Korupsi Proyek Fisik: Mengungkap 4 Tahap Sistematis & Dampaknya