Sang suami kala itu coba langsung menancap gas mobil hingga membuat sang istri terseret jauh dari lokasi awal. “Jadi, saya sempat terseret sekitar 10 meter dan terlempar karena saya tarik pintu mobil dan bersamaan dia jalankan juga mobilnya,” ujarnya.
Sementara, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi mengatakan kasus penganiayaan yang dilakukan Bripda Akbar telah ditangani.
Menurut dia, Bripda Akbar juga sudah diamankan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel untuk jalani pemeriksaan. "Sudah diamankan (Bripda Akbar) untuk diproses,” kata Kombes Zulham, saat dikonfirmasi, pada Selasa 28 Mei 2024 Dia menyebut Bripda Akbar sudah ditahan pada penempatan khusus (Patsus).
“Dia (pelaku Bripda Akbar) kita Patsus atau sel," sebut Zulham. Lebih lanjut, Zulham mengaku belum bisa menjelaskan terkait proses hukum yang akan dijalani pelaku.
Kata dia, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan. Sekedar informasi, Bripda Akbar ternyata pernah terlibat kasus miring lainnya. Oknum polisi tengil itu pernah diproses oleh Propam Polres Soppeng atas kasus pernikahan siri.
Saat itu, Bripda Akbar sempat dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH. Namun, seiring berjalan waktu Bripda Akbar batal dipecat dan hanya disanksi demosi
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Afeela by Sony Honda: Mobil Listrik Pertama dengan PS Remote Play untuk Main Game PS5/4
Viral Pria Ludahi Kasir Swalayan di Makassar: Kronologi, Identitas Oknum Dosen UIM, & Proses Hukum
Media Wahyudi Askar Kritik MBG Saat Libur Sekolah: Potensi Rugikan Negara Rp2,8 Triliun
Klaim Elida Netti Sentuh Ijazah Jokowi: Bantahan Kubu Roy Suryo & Fakta Gelar Perkara