“Kemudian pada hari itu juga tanggal 30 Juli 2023, tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya. Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp 15 juta,” ucap Ade Ary.
Selanjutnya, kata Ade Ary, setelah tersangka mengirimkan video pada sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila. Namun, akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya.
Kini, pelaku yang diketahui berinisial R (22 tahun) telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian untuk diproses hukum atas perbuatannya tersebut .“Terkait video viral di medsos dugaan tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur, dapat kami sampaikan bahwa pelaku pembuat video telah menyerahkan diri dan diamankan tadi malam di Polres Tangerang Selatan,” ujar Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil dalam keterangannya, Senin (3/5/2024).
Dalam video tersebut pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang memakai baju biru dan tampak disengaja direkam. Sejauh ini yang beredar yang di dunia maya ada dua film yang dibuat pelaku berinisial R. Kedua video tersebut sama-sama menampilkan perbuatan bejat R terhadap anaknya yang masih kecil.
“Terduga pelaku tadi malam telah diserahkan ke Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut,” kata Agil
Sumber: Republika
Artikel Terkait
Kisah Pilu Kenzie Alfarizi: Bocah Jambi Hilang 2022, Diduga Dibawa Perempuan Tak Dikenal
Demo Ricuh di DPRD Kota Bogor, Mahasiswa Sorot Kinerja Sugeng IPW
Bilqis 4 Tahun Jadi Lebih Agresif Pasca Diculik: Kronologi & Proses Trauma Healing
Lippo Group Diduga Serobot Tanah Jusuf Kalla, 4 Jenderal TNI AD dan AL Dituding Bekingi