PARADAPOS.COM -Oknum anggota Polri Aiptu Heni Puspitaningsih ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan terhadap anak petani di Subang, Jawa Barat (Jabar).
Selain Heni, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat juga menetapkan tersangka yang merupakan pecatan polisi, Asep Sudirman dalam kasus ini.
Kedua tersangka diketahui merupakan pasangan suami istri (pasutri).
"Yang bersangkutan kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam keterangan resmi yang diterima redaksi pada Selasa (11/6).
Di kesempatan yang sama, Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menjelaskan saat ini kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan.
Pihaknya akan mendalami kasus yang menjerat anak petani terkait penipuan untuk masuk anggota Polri tersebut.
"Masih dilakukan pendalaman terhadap kedua tersangka," jelas Syahduddi.
Sebelumnya, petani bernama Carlim Sumarlin (56) asal Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, tertipu oknum anggota polisi agar anaknya bisa lolos pendaftaran polisi wanita (Polwan).
Carlim bahkan telah membayarkan uang pelicin senilai Rp598 juta agar putrinya Teti Rohaeti bisa menjadi seorang Polwan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Ridwan Kamil Terus-terusan Minta Video Tak Senonoh ke Lisa Mariana, Blak-blakan di Chanel Richard Lee
Farhat Abbas: Kalau dari Awal Saya Jadi Pengacara Paula Verhoeven Pasti Gak Begini Kondisinya
Syamsu Djalal Tegaskan Usul Pemakzulkan Gibran Tidak Main-Main, Prabowo Mau Nggak Nerima?
Israel Dilanda Kebakaran Hebat, Zionis Umumkan Keadaan Darurat dan Minta Bantuan Dunia