PARADAPOS.COM - Seorang gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, diduga dinikahi oleh pengasuh pondok pesantren di Lumajang tanpa sepengetahuan orang tua.
Gadis di bawah umur itu diduga dinikahi pria berinisial ME, diduga pengurus salah satu pondok pesantren di Kecamatan Candipuro pada 15 Agustus 2023 secara siri. Matrokim (39), ayah korban ngaku tidak ngetahui putrinya sudah nikah.
Ia baru tahu setelah tetangganya banyak mbicarakan korban tengah hamil. Selama ini, kata Matrokim, putrinya tidak pernah bercerita apapun kepadanya.
Apalagi, soal pernikahannya dengan ME. Matrokim lalu laporkan ME ke Mapolres Lumajang pada Selasa (14/5/2024).
"Saya tahunya karena ramai diisukan anak saya hamil, padahal saya tidak pernah nikahkan dia, selama ini dia juga tidak pernah bercerita," kata Matrokim di Mapolres Lumajang, Kamis (20/6).
Matrokim njelaskan, perkenalan putrinya dengan ME terjadi lantaran sang buah hati kerap ngikuti majelis pengajian yang diadakan ME. "Anak saya tidak mondok di sana, mungkin tahunya karena anak saya sering ikut majelisan," terangnya.
Kepada Matrokim, korban ngaku diiming-imingi diberi uang sebesar Rp300 ribu dan akan dibahagiakan. Bujuk rayu itu yang terus dilancarkan terduga pelaku, lama-lama mbuat sang gadis luluh dan bersedia dinikahi.
"Ngakunya dijanjikan mau disenengin dan dikasih uang Rp300 ribu," ucap Matrokim. ski telah dinikahi, korban dan ME tidak pernah tinggal satu rumah.
Terduga pelaku hanya manggil korban saat dirinya hendak nyalurkan hasrat birahi dan setelah itu dipulangkan.
Anehnya, ME tidak pernah nyetubuhi korban di rumahnya. Ia nggunakan rumah seseorang berinisial V yang letaknya tidak jauh dari rumah ME. Saat korban ndatangi ME, ia juga selalu dijemput oleh orang suruhan terduga pelaku berinisial M.
Kini, baik V dan M kabarnya sudah diperiksa sebagai saksi oleh polisi. "Jadi kalau anak saya mau ke sana pasti ada yang jemput terus ada yang ngantar pulang," ujarnya. Sentara, ME ngaku ngetahui bahwa dirinya dilaporkan oleh orang tua korban ke polisi.
Namun, ME enggan berkontar lebih lanjut perihal laporan terhadap dirinya. nurutnya, ia telah nyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum untuk mbMEan penjelasan kepada publik. ski begitu, ME enggan nyebutkan siapa kuasa hukumnya. Tim tvOnenews.com kemudian nelusuri siapa yang njadi kuasa hukum ME.
Artikel Terkait
Roy Suryo: 99,9% Akun Kaskus Fufufafa Milik Gibran, Klaim 3.000 Ujaran Kebencian
Banjir Jakarta 2025: Penyebab & Kritik untuk Pramono Anung
Dukung Bareskrim! IPW Soroti Kerugian Negara Rp 1,08 Triliun dari Tambang Emas Ilegal di Lombok
Strategi Partai Perindo Dongkrak 130 Juta Warga Naik Kelas Ekonomi