"Dalam kasus ini, kita total memeriksa delapan orang. Delapan orang itu empat guru korban, yang duanya kita tetapkan tersangka. Sementara empat lagi teman korban," ucap Rinto.
Sedangkan terduga pelaku pembakaran Aldelia, Rinto mengatakan akan dikembalikan kepada orang tuanya usai keputusan pengadilan keluar.
Hal inilah menurutnya, karena terduga pelaku pembakaran terhadap Aldelia tidak dapat dijadikan tersangka karena masih berumur di bawah 12 tahun.
"Pelaku pembakaran ini tidak bisa kita jadikan tersangka. Hal ini sudah diatur pada Pasal 21 UU No 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,”
“Jadi karena dia berumur di bawah 12 tahun, setelah keputusan pengadilan keluar, dia akan kita kembali kepada orang tuanya," tandasnya pada Sabtu 6 Juli 2024.
Sumber: viva
Artikel Terkait
Perempuan 51 Tahun Tewas Usai Berhubungan Intim di Hotel Lestari Banyuwangi, Ini Kronologi Lengkapnya
Peran Strategis Sufmi Dasco Ahmad: Stabilisator Pemerintahan Prabowo Subianto
Viral Video Gus Elham Cium Anak: PBNU Kecam Keras & Respons Publik
Proses Penobatan Pakubuwono XIV Masih Digodok, Keluarga Keraton Solo Cari Mufakat