PARADAPOS.COM - Tujuh terpidana kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan kekasihnya di Cirebon pada 2016 lalu telah melaporkan Aep dan Dede atas dugaan pemberian kesaksian palsu.
Keterangan Aep dan Dede disebut penyebab para terpidana dihukum, padahal ketujuh orang ini merasa bukan pelaku sesungguhnya.
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan, pihaknya menghormati laporan tersebut. Kompolnas akan melakukan pengawasan dalam penanganan perkara ini oleh Bareskrim Polri.
"Kompolnas akan memantau mengawasi. Kita mendorong agar prosesnya dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Yusuf kepada wartawan, Senin (15/7).
Meski begitu, Kompolnas belum mau terlalu jauh menarik kesimpulan. Sebab, mereka masih menunggu proses penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.
"Kita tidak bisa menyimpulkan dan menduga-duga apakah ini hasilnya akan meringankan 7 terpidana atau tidak serta membebaskan sebebas-bebasnya Pegi Setiawan. Kita belum bisa menyimpulkan," jelas Yusuf.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum 7 Terpidana kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita alias Vina dan kekasihnya di Cirebon didampingi Politikus Gerindra Dedi Mulyadi mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka melaporkan Aep dan Dede karena dianggap memberikan keterangan palsu selama persidangan digelar.
Artikel Terkait
Fakta Gadai Mobil Pajero untuk Selamatkan Bilqis dari Suku Anak Dalam
Menteri Keuangan Purbaya Ungkap Modus Pencatutan Harga Impor: Barang Rp 45 Juta Dicatat Cuma Rp100 Ribu
Oknum Brimob Aniaya Mantan Pacar di Binjai: Kronologi & Proses Hukum Terbaru
Wamenag Zainut Tauhid Saadi Minta Gus Elham Hentikan Aksi Cium Anak Perempuan yang Viral