Meski begitu, pengaduan tersebut belum diterima secara resmi lantaran beberapa dokumen diminta pihak Propam Polri untuk dilengkapi lebih dulu.
"Saat ini, laporan kami, kami sudah mengirimkan atau menyerahkan ke Propam. Namun laporan kami untuk sementara ditahan dulu karena harus melengkapi beberapa dokumen yang perlu mereka pelajari," tutur Yahya.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Mahfud MD Beberkan Alasan Proyek IKN Berpotensi Pidana, Tak Hanya Soal Dugaan Korupsi Whoosh
Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Kuasa Hukum Mengaku Tak Tahu!
Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Masuk Lapas Super Maximum Security, Ini Kondisinya
Prabowo Berencana Pangkas Drastis BUMN: Dari 1.000 Jadi Hanya 200 Perusahaan