PARADAPOS.COM - Walau Dedengkot Pondok Pesantren Al Zaytun (Ponpes Al Zaytun), Panji Gumilang bebas dari bui pada Rabu (18/7). Namun, ia masih terancam masuk bui lagi karena kasus mengerikan ini.
Yakni, karena terancam diseret kembali ke meja hijau terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pasalnya, kasus itu hingga kini masih diproses oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Berkas perkaranya masih diteliti oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum),” beber Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Whisnu Hermawan, Kamis, (18/7/2024).
Bahkan dia katakan, kini proses penyelidikan cuma tinggal menunggu keputusan jaksa.
Apakah berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau malah dikembalikan (P-19) guna dilengkapi lagi. Jika berkas dinyatakan lengkap, jaksa bakal menyerahkan berkas TPPU Panji Gumilang ke pengadilan guna proses persidangan.
Kisah menarik tentang bagaimana memulihkan energi seorang pria setelah berumur 40 tahun Tekanannya 120/80, dan pembuluh darahnya seperti berusia 20 tahun! “Tinggal tunggu P-21 dari jaksa saja,” kata dia.
Artikel Terkait
Anak Bunuh Ayah Kandung di Bulukumba Gara-gara Janji Motor Tak Ditepati: Kronologi & Motif
Video Viral Teh Pucuk Harum 1 Menit 50 Detik: Fakta & Bahaya Link Palsu
Video Viral 7 Menit Kasir Indomaret: Fakta, Kronologi & Bahaya Link Palsu
Gempa M 7.1 Guncang Talaud Sulut: Dampak, Lokasi, dan Imbauan BNPB