Sebelumnya diberitakan, mantan Kabareskrim, Susno Duadji baru-baru ini bocorkan alasan kuat Dede tidak bisa dihukum, meskipun Dede beri kesaksian palsu soal kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
Selain itu, Susno Duadji masih meyakini bahwa kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa kecelakaan tunggal.
"Kalau kejadian 27 Agustus 2016 tentang ditemukannya Vina masih hidup di atas jembatan flyover Cirebon dan Eky sudah meninggal, kemudian darah, helm, dan sepeda motor itu sudah selesai," kata Susno Duadji seperti yang dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (26/7/2024).
"Selesainya dengan apa? Itu adalah kecelakaan tunggal lalu lintas dan yang memeriksa itu adalah Polres Cirebon Kabupaten, sudah selesai," lanjut dia menjelaskan.
Bahkan Susno Duadji bocorkan bahwa Dede tidak akan bisa dihukum meski mengaku telah memberikan kesaksian palsu.
Karena menurut Susno Duadji, hal tersebut dikarenakan tidak ada peristiwa pidana yang disaksikan oleh Dede. Maka, kata Susno Duadji, Dede kemungkinan tidak akan bisa dihukum soal pengakuannya yang telah memberikan kesaksian palsu soal kasus Vina.
"Kesaksian untuk apa? Peristiwa pidananya yang disaksikan oleh Dede itu tidak ada, dia berbohong terhadap sesuatu yang tidak ada," kata Susno.
"Kemudian dia (Dede) memberikan keterangan tidak di depan pengadilan, Dede tidak hadir di pengadilan, tidak disumpah, ya udah bebas dia berbohong," pungkasnya
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Kisah Pilu Kenzie Alfarizi: Bocah Jambi Hilang 2022, Diduga Dibawa Perempuan Tak Dikenal
Demo Ricuh di DPRD Kota Bogor, Mahasiswa Sorot Kinerja Sugeng IPW
Bilqis 4 Tahun Jadi Lebih Agresif Pasca Diculik: Kronologi & Proses Trauma Healing
Lippo Group Diduga Serobot Tanah Jusuf Kalla, 4 Jenderal TNI AD dan AL Dituding Bekingi