PARADAPOS.COM - Pernyataan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri yang memastikan ijazah sarjana Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) adalah asli direspons analis komunikasi politik, Hendri Satrio.
Menurut sosok yang akrab disapa Hensat itu, pernyataan Polisi tersebut menegaskan isu terkait keaslian ijazah Jokowi sudah selesai.
“Waktu saya baca ijazah Jokowi asli yang ngomongin polisi, ya sudah alhamdulillah, selesai ini isu tentang ijazah,” ujar Hensat lewat kanal YouTube pribadinya, Kamis 22 Mei 2025.
Hensat sebelumnya sempat menyebut bahwa seharusnya pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai penerbit ijazah yang menjelaskan keasliannya.
Ia menduga pernyataan polisi soal ijazah Jokowi bisa saja bertujuan menenangkan situasi dan menjaga marwah bangsa.
“Saya pernah buat polling di X, bila ijazahnya palsu terus bagaimana? Jawaban terbesar kita ditertawakan dunia,” imbuhnya.
Meski begitu, Hensat memprediksi para penggugat seperti Roy Suryo akan mempertanyakan kewenangan polisi dalam menentukan keaslian ijazah, yang seharusnya menjadi ranah pengadilan.
“UGM bilang asli. Kalau enggak asli, bahaya. UGM mau dibubarin? Ijazah Jokowi tidak asli, UGM membubarkan diri karena malu,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa dalam proses pendaftaran calon presiden, lembaga seperti Bawaslu dan KPU sudah memiliki tugas memverifikasi dokumen. Menurutnya, permasalahan bukan pada Jokowi, melainkan pada UGM jika keaslian ijazah diragukan.
“Kalau masyarakat kurang yakin dengan apa yang diucapkan oleh UGM, berarti UGM-nya juga tidak dipercaya oleh publik. Kasihan, masa salah satu universitas terbaik di Indonesia enggak dipercaya publik,” tandas Hensat.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
KPK Temukan Aliran Dana 12.500 Dolar Singapura ke Pejabat Kemenhut Lain dalam Kasus Suap Raja Juli
KPK Banding Vonis 2 Tahun Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid yang Dinilai Terlalu Ringan
Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Daftarkan Dua Gugatan Siang Ini
Ekonom Ichsanuddin Noorsy: Korupsi di Era Jokowi Bergeser ke Modus Sistematis Lewat Regulasi dan Kebijakan