Keduanya sudah melebihi izin tinggal atau overstay selama 191 hari karena izin tinggalnya berakhir pada 21 Januari 2024. “Dia sudah tidak punya biaya hidup di Indonesia. Sedangkan, sang suami berada di Norwegia,” ucapnya.
Adapun proses deportasi saat ini masih belum bisa dilakukan karena menunggu kesiapan finansial dari perwakilan negara itu untuk membiayai kembali ke negara asalnya.
Selama beberapa tahun terakhir, Imigrasi di Bali mendapati banyak pelanggaran hukum dan pelanggaran keimigrasian dilakukan oleh warga negara asing.
Kantor Imigrasi Denpasar selama Januari-2 Agustus 2024 sudah melakukan deportasi kepada 31 orang warga negara asing
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Afeela by Sony Honda: Mobil Listrik Pertama dengan PS Remote Play untuk Main Game PS5/4
Viral Pria Ludahi Kasir Swalayan di Makassar: Kronologi, Identitas Oknum Dosen UIM, & Proses Hukum
Media Wahyudi Askar Kritik MBG Saat Libur Sekolah: Potensi Rugikan Negara Rp2,8 Triliun
Klaim Elida Netti Sentuh Ijazah Jokowi: Bantahan Kubu Roy Suryo & Fakta Gelar Perkara