PARADAPOS.COM -Pencurian kabel lighting flight yang terjadi pada 25 Juni 2024 lalu di Bandara Sultan Iskandar Muda memicu kerugian bagi PT Angkasa Pura II selaku pengelola. Total kerugian akibat aksi pencurian tersebut mencapai Rp 560 juta.
"Kerugian kita mencapai (Rp) 560 juta akibat pencurian kabel itu," kata Manager of Finance PT Angkasa Pura II Bandara SIM, Ade Yustian dilansir Kantor Berita Politik RMOLAceh, Jumat (9/8).
Ade menjelaskan kabel lighting flight tersebut berfungsi untuk menjaga keselamatan pilot selama penerbangan. Jika kabel tersebut rusak maka penglihatan dan pandangan pilot saat penerbangan menjadi tidak jelas.
"Jadi dalam hal ini, pilot tak bisa melihat dengan baik jika ingin landas. Sehingga jika kabel itu rusak sangat berbahaya bagi penerbangan," ucapnya.
Ade menyebutkan ada sebanyak 14 bar kabel atau sekitar 900 meter yang diambil oleh para pencuri. Tidak ada aktivitas penerbangan terganggu akibat kasus ini.
Artikel Terkait
Agus Karokaro Tersangka Korupsi Dana Bansos Rp1,5 Miliar di Samosir: Kronologi, Modus & Kerugian Negara
Dosen UIM Diberhentikan: Kronologi Lengkap & Sanksi Usai Viral Ludahi Kasir Makassar
UMP DKI 2026 Rp5,7 Juta vs Tuntutan Buruh Rp6 Juta: Analisis Lengkap dan Dampaknya
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK: Kronologi, Modus Ijon, dan Analisis Integritas