Lebih lanjut, dirinya menilai tidak ada ada satupun pasal yang menyatakan dengan tegas bahwa alat kontrasepsi bisa disediakan pemerintah untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah. Artinya, ia menekankan pemerintah seperti bersikap permisif dengan membuka ruang bagi anak usia sekolah untuk melakukan hubungan di luar pernikahan.
“Dengan adanya PP 28 tahun 2024 ini, pemerintahan saat ini telah mengakhiri masa jabatannya dengan Su’ul Khotimah,” tandas Politisi Fraksi PKS itu.
Sumber: pantau
Artikel Terkait
Sifat Asli Ridwan Kamil yang Mengejutkan, Diungkap Mantan Istri Atalia Praratya
Kasus Nur Aini: Guru SD Dipecat Usai Keluh Jarak Sekolah 52 Km - Kronologi & Analisis Lengkap
Safa Marwah Buka Suara Klarifikasi Isu Simpanan Ridwan Kamil: Ini Hubungan Sebenarnya
Kritik Otoritarianisme & Miliarisasi Prabowo-Gibran: Analisis Busyro Muqoddas dan UII