Saat kuasa hukum para tergugat menjanjikan akan menyampaikan hal itu pada kliennya, kami dari para penggugat kompak menolak dan meminta agar para tergugat Prinsipal dipanggil secara resmi oleh pengadilan untuk menghadiri mediasi.
Bu Menuk Wulandari, sempat emosi melihat polah para Tergugat yang mengabaikan hukum dan terkesan menyepelekan Lembaga Pengadilan dengan berbagai dalih.
Kami sendiri, tidak mempercayai dalih dan alasan ketidakhadiran para tergugat Prinsipal, baik Saudara Sugiyanto Kusuma alias AGUAN, Saudara Anthony Salim, Saudara Joko Widodo, Dirut PT Pantai Indah Kapuk (PANI) dan Dirut PT Kukuh Mandiri Lestari, termasuk ketidakhadiran Saudara Airlangga Hartarto tanpa keterangan.
Alasannya sederhana,
Pertama, sejak pertama kali mediasi para tergugat telah menyerahkan Surat Kuasa untuk bermediasi.
Itu berarti, sudah ada rencana untuk tidak menghormati pengadilan, tidak menghormati hukum, dengan tidak menghadiri proses mediasi, dengan cukup mengutus kuasa hukum untuk bermediasi.
Kalau alasannya sibuk, sedang di luar negeri, semestinya kuasa hukum menyampaikan hal itu dan meminta waktu lain agar bisa memenuhi panggilan mediasi. Bukan langsung menyodorkan surat kuasa untuk bermediasi.
Kedua, alasan sibuk dan sedang di luar negeri tidak disertai bukti. Misalnya, membawa bukti dokumen perjalanan, setidaknya tiket perjalanan, agenda di luar negeri, kegiatan yang dilakukan, dll. Kalau cuma modal omdo, semua juga bisa.
Ketiga, kami telah memberikan opsi agar waktunya mengikuti kesiapan para tergugat. Artinya, para penggugat akan ikuti jadwal kosongnya para tergugat.
Tapi tawaran ini tidak juga direspon. Hal ini menegaskan, alasan sibuk dan keluar negeri hanyalah dalih untuk menghindari panggilan mediasi Pengadilan.
Akhirnya, hakim mediator memutuskan untuk menunda sidang hingga Selasa, 18 Februari 2025.
Diputuskan pula, Para Tergugat Prinsipal yang tidak hadir yakni Saudara Sugiyanto Kusuma alias AGUAN, Saudara Anthony Salim, Saudara Joko Widodo, Saudara Airlangga Hartarto, Dirut PT Pantai Indah Kapuk (PANI) dan Dirut PT Kukuh Mandiri Lestari, akan dihadirkan melalui panggilan pengadilan.
Terakhir, kami ingin sampaikan pesan kepada para tergugat, khususnya kepada Aguan dan Anthony Salim.
Taatilah hukum, hormati otoritas Negara kami. Kalian tidak boleh merasa Warga Kelas satu, yang bisa mengabaikan hukum.
Kasus PSN PIK-2 ini bukan hanya perkara kami. Tetapi ini adalah perkara masyarakat Banten, bahkan ini perkara seluruh rakyat Indonesia.
Perkara rakyat Indonesia yang tanahnya dirampas oleh Oligarki dengan dalih status PSN di era rezim Jokowi.
Jangan pernah mengajak berperang, karena kami telah siap berperang secara hukum melawan kalian.
Jangan menyulut kemarahan masyarakat Banten, karena masyarakat Banten paling anti penjajahan.
Terakhir, kami sampaikan pesan dari KH Embay Mulya Syarief, Tokoh & Ulama Banten:
“Masyarakat Banten itu adalah masyarakat yang tidak pernah kooperatif pada penjajah. Lihat bukti sejarahnya! Keraton yang rata dengan tanah di Indonesia ini hanya Banten. silahkan! Semua keraton masih utuh, Cirebon, Jogja, Solo, Aceh. Bahkan saya ke Pontianak, ke Medan ada istana Maimun, Kutai, hanya Banten satu-satunya istananya rata dengan tanah. Karena tidak mau koorperatif, tidak mau dijajah!“ ***
Artikel Terkait
Chiko Raditya Ditahan, Tersangka Kasus Video Syur AI Siswi SMAN 11 Semarang: Kronologi & Ancaman Hukuman
Viral! PBNU Kecam Keras Gus Elham, Tegaskan Dakwah Harus Jaga Martabat
Mahfud MD Tegaskan Tak Pernah Sebut Ijazah Jokowi Asli atau Palsu
Cara Menulis Artikel SEO yang Efektif: Panduan Lengkap untuk Pemula