- Pemborosan USD 3,78 juta akibat keterlambatan pengiriman minyak mentah dari SIETCO.
- Denda keterlambatan USD 437.500 yang belum disepakati.
- Kerugian USD 9,38 juta akibat selisih kurang volume minyak mentah impor.
- Indikasi pemborosan USD 4,97 juta dalam pengadaan minyak Bonny Light.
- Penunjukan langsung PT D&B Indonesia tanpa mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa.
- Ketidaktegasan Pertamina dalam menyelesaikan klaim pengadaan minyak 2018-2021, yang mengakibatkan klaim belum dibayar sebesar USD 1,18 juta.
Selain itu, Pertamina juga mengalami kerugian akibat kebijakan impor yang tidak efisien, termasuk kehilangan kesempatan mendapatkan diskon dan penyegelan tiga kargo impor akibat kuota tambahan LPG yang tidak diajukan.
Pertamina dan Trafigura: Dugaan Kejanggalan dalam Pengadaan
Audit BPK juga menyoroti keputusan Pertamina memenangkan Trafigura Asia Trading Pte Ltd. (TAT) dalam pengadaan mogas meskipun perusahaan tersebut belum terdaftar di DMUT Pertamina.
Proses ini diduga penuh kejanggalan, termasuk pengecualian persyaratan registrasi dan penghapusan klausul kegagalan suplai, yang akhirnya menyebabkan Pertamina menanggung kerugian besar.
Mampukah Kejagung Mengusut Tuntas?
Dengan berbagai temuan dan dugaan penyimpangan yang merugikan negara hingga triliunan rupiah, pertanyaan besar muncul: apakah Kejagung akan menindaklanjuti kasus ini secara serius, atau justru terjebak dalam konflik kepentingan?
Sementara itu, aksi demonstrasi yang terus berlangsung di tiga titik utama—Kementerian ESDM, Pertamina, dan SKK Migas—memperlihatkan bahwa pertarungan kepentingan di sektor energi masih jauh dari selesai. ***
Sumber: PorosJakarta
Artikel Terkait
Kisah Pilu Kenzie Alfarizi: Bocah Jambi Hilang 2022, Diduga Dibawa Perempuan Tak Dikenal
Demo Ricuh di DPRD Kota Bogor, Mahasiswa Sorot Kinerja Sugeng IPW
Bilqis 4 Tahun Jadi Lebih Agresif Pasca Diculik: Kronologi & Proses Trauma Healing
Lippo Group Diduga Serobot Tanah Jusuf Kalla, 4 Jenderal TNI AD dan AL Dituding Bekingi