Kesalahan dalam penggunaan istilah akademik atau ketidaksesuaian format dengan ijazah asli dari institusi yang sama dapat menjadi indikasi adanya pemalsuan.
Verifikasi Administratif: Konfirmasi Langsung dengan Institusi Penerbit
Cara paling efektif dalam membuktikan keaslian ijazah adalah dengan melakukan verifikasi langsung ke institusi penerbit.
Universitas atau sekolah tinggi memiliki basis data yang mencatat seluruh lulusan mereka.
Pengecekan nomor ijazah dan transkrip akademik dapat dengan mudah mengungkap apakah seseorang benar-benar pernah menempuh pendidikan di institusi tersebut.
Jika data tersebut tidak ditemukan, maka kemungkinan besar ijazah yang bersangkutan adalah palsu.
Psikologi Kognitif: Menguji Konsistensi Klaim Pemilik Ijazah
Selain analisis fisik dan administratif, pendekatan dari ilmu psikologi juga bisa digunakan dalam mendeteksi pemalsuan ijazah.
Wawancara mendalam dengan pemilik ijazah untuk menguji konsistensi cerita mereka tentang riwayat pendidikan dapat mengungkap adanya ketidaksesuaian.
Seseorang yang benar-benar menempuh pendidikan di suatu institusi biasanya memiliki pengalaman yang jelas dan detail tentang sistem pengajaran, dosen, serta pengalaman akademik lainnya, sementara pemilik ijazah palsu cenderung memberikan jawaban yang tidak konsisten atau samar.
Kesimpulan
Pemalsuan ijazah adalah tantangan serius yang mengancam integritas akademik dan profesionalisme dalam berbagai bidang.
Namun, dengan kemajuan ilmu forensik dokumen, keamanan digital, linguistik forensik, serta metode verifikasi administratif, keaslian sebuah ijazah dapat dibuktikan dengan tingkat akurasi yang tinggi.
Kombinasi berbagai pendekatan ini memberikan solusi komprehensif dalam mendeteksi pemalsuan dan menjaga kredibilitas sistem pendidikan.
Oleh karena itu, lembaga pendidikan dan perusahaan perekrutan perlu lebih aktif dalam menerapkan teknologi serta metode verifikasi ini untuk mencegah penyalahgunaan ijazah palsu di masa depan.
***
Sumber: FusilatNews
Artikel Terkait
Wamendagri Tekankan Inovasi Daerah Harus Berkelanjutan, Bukan Hanya untuk Penghargaan
Kemensos Larang Pemotongan Bansos, Penerima Wajib Dapat 100%
KPK Tetapkan Gubernur Riau Tersangka OTT, Pengumuman Resmi Rabu
Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Prambanan Tewaskan 3 Orang, Ini Kronologinya