Pimpinan Redaksi Tempo Setri Yasra menduga upaya ini sebagai teror terhadap karya jurnalistik Tempo.
"Kami mencurigai ini sebagai upaya teror dan melakukan langkah-langkah yang menghambat kerja jurnalistik," kata dia.
Padahal, kebebasan dalam bekerja di dunia jurnalistik tidak boleh mendapatkan teror.
Sebab, kata Setri, kinerja wartawan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan pers dan wartawan di Indonesia.
"Kebebasan pers itu tidak boleh diteror, diganggu, dan diintimidasi oleh alasan apa pun. Karena setiap media menjalankan fungsinya yang sudah diatur oleh undang-undang," ucap dia.
👇👇
[DOC]
‼️Jurnalis Tempo sekaligus host Bocor Alus dikirimi kepala babi‼️
Cara main yang hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang tidak sanggup diajak berpikir. https://t.co/VhdY9SwAca
Dapat info di WAG: Kantor TEMPO baru dikirimi kepala babi. Ditujukan pada Cica, jurnalis politik, host Bocor Alus @BocorAlusPol
Jangan takut TEMPO. Tetap semangat Bocor Alus & Mbak Cica. Teror hanya dilakukan oleh orang-orang Pengecut ‼️ pic.twitter.com/wTzlrNkhDD
Siapa yang kirim? https://t.co/sK8GdQSbnv
Bentar lagi kepala manusia pic.twitter.com/9y12DFcCWN
Sumber: TEMPO
Artikel Terkait
Agus Karokaro Tersangka Korupsi Dana Bansos Rp1,5 Miliar di Samosir: Kronologi, Modus & Kerugian Negara
Dosen UIM Diberhentikan: Kronologi Lengkap & Sanksi Usai Viral Ludahi Kasir Makassar
UMP DKI 2026 Rp5,7 Juta vs Tuntutan Buruh Rp6 Juta: Analisis Lengkap dan Dampaknya
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK: Kronologi, Modus Ijon, dan Analisis Integritas