Pimpinan Redaksi Tempo Setri Yasra menduga upaya ini sebagai teror terhadap karya jurnalistik Tempo.
"Kami mencurigai ini sebagai upaya teror dan melakukan langkah-langkah yang menghambat kerja jurnalistik," kata dia.
Padahal, kebebasan dalam bekerja di dunia jurnalistik tidak boleh mendapatkan teror.
Sebab, kata Setri, kinerja wartawan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan pers dan wartawan di Indonesia.
"Kebebasan pers itu tidak boleh diteror, diganggu, dan diintimidasi oleh alasan apa pun. Karena setiap media menjalankan fungsinya yang sudah diatur oleh undang-undang," ucap dia.
👇👇
[DOC]
‼️Jurnalis Tempo sekaligus host Bocor Alus dikirimi kepala babi‼️
Cara main yang hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang tidak sanggup diajak berpikir. https://t.co/VhdY9SwAca
Dapat info di WAG: Kantor TEMPO baru dikirimi kepala babi. Ditujukan pada Cica, jurnalis politik, host Bocor Alus @BocorAlusPol
Jangan takut TEMPO. Tetap semangat Bocor Alus & Mbak Cica. Teror hanya dilakukan oleh orang-orang Pengecut ‼️ pic.twitter.com/wTzlrNkhDD
Siapa yang kirim? https://t.co/sK8GdQSbnv
Bentar lagi kepala manusia pic.twitter.com/9y12DFcCWN
Sumber: TEMPO
Artikel Terkait
Bobibos Biofuel RON 98 dari Jonggol: Solusi BBM Murah Rp 4 Ribu Setara Pertamax Turbo
ESDM Ingatkan Aturan BBM ke Bobibos: Ekspansi SPBU Harus Penuhi Uji Kelayakan
Rahmah El Yunusiyyah: Pendiri Pesantren Putri Pertama di Asia Tenggara, Kini Pahlawan Nasional
Cara Menulis Artikel SEO yang Optimal: Panduan Lengkap untuk Pemula