Menanti Kinerja Gercep Propam Mabes Polri Memproses AKP Yan Hendra, Tanpa Harus Menunggu ‘Bayar-Bayar Polisi’
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H
Advokat, Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)
Hari ini (Jum’at, 21/3), penulis mendapatkan info dari Rekan Gufroni dari LBH AP Muhammadiyah, bahwa pihaknya telah melaporkan AKP Yan Hendra selaku Penyidik Unit HARDA III Polres Tangerang, ke Divisi Propam Mabes Polri.
Laporan berisi tentang dugaan ketidakprofesionalan AKP YAN HENDRA terkait kasus perampasan tanah milik H. Fuad seluas 200 Ha oleh PIK-2.
Laporan ini diterima Propam Mabes Polri dengan Nomor: SPSP2/001389/III/2025/BAGYANDUAN, tanggal 19 Maret 2025.
Laporan ini dibuat, sebagai tindak lanjut komitmen dalam acara buka puasa di kantor PP Muhammadiyah yang penulis hadiri, beberapa waktu lalu.
Cerita ringkasnya demikian:
H. Fuad adalah pemilik tanah 200 ha di Tangerang, ditawar oleh Agung Sedayu Group untuk dijual. Karena ingin membela petani dan petembak, juga pemilik lahan lainnya, maka H. Fuad menolak menjual tanahnya.
Lalu, H. Fuad dikriminalisasi dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP (pasal yang lazim digunakan untuk mengkriminalisasi dalam kasus mafia tanah). Akhirnya, H. Fuad di tahan Polisi.
Artikel Terkait
Bobibos Biofuel RON 98 dari Jonggol: Solusi BBM Murah Rp 4 Ribu Setara Pertamax Turbo
ESDM Ingatkan Aturan BBM ke Bobibos: Ekspansi SPBU Harus Penuhi Uji Kelayakan
Rahmah El Yunusiyyah: Pendiri Pesantren Putri Pertama di Asia Tenggara, Kini Pahlawan Nasional
Cara Menulis Artikel SEO yang Optimal: Panduan Lengkap untuk Pemula