PARADAPOS.COM - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai bersurat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyampaikan usulan pencabutan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai persyaratan kerja.
Kementerian HAM menilai persyaratan SKCK merugikan para mantan narapidana yang hendak mencari pekerjaan.
“Surat ini tadi sudah dikirimkan ke Mabes Polri. Saya berharap surat ini mendapat respons positif dari Kapolri,” kata Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo, di kantornya, pada Jumat, 21 Maret 2025.
Adapun hal yang mendasari usulan pencabutan SKCK ini, kata Nicholay, adalah fenomena residivis yang mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
Hal itu terungkap saat Nicholay melakukan kunjungan ke sejumlah lapas dan rutan di Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, dan Daerah Khusus Jakarta.
Nicholay mengatakan, para residivis itu memilih untuk menetap di lapas dan rutan.
Alasannya, selepas mereka menyelesaikan masa hukuman, para mantan napi itu akan dihadapkan dengan kesulitan saat hendak melamar pekerjaan.
“Setiap mereka mencari pekerjaan terbebani dengan SKCK yang dipersyaratkan oleh perusahaan-perusahaan atau tempat yang ingin mereka bekerja,” ujar Nicholay.
Atas kesulitan itu, kata Nicholay, para mantan napi justru memilih melakukan kejahatan agar kembali menjadi warga binaan.
Sebab bagi mereka, hidup di dalam lapas dan rutan lebih terjamin.
Artikel Terkait
Materai Hijau Ijazah Jokowi: Fakta Klarifikasi Alumni UGM vs Tuduhan Profesor Ciek
Mulyono Purwo Wijoyo Ditangkap KPK: Kronologi Lengkap Korupsi Restitusi PPN Miliaran Rupiah
TNI Klarifikasi Video Viral: Intel Awasi Anies di Warung Soto Karanganyar?
Liu Xiaodong, Otak Pencurian Emas 774 Kg di Ketapang, Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan