Prabowo Cabut Izin PT Toba Pulp Lestari dan 27 Perusahaan Lain: Langkah Tegas Atas Pelanggaran
PARADAPOS.COM - Pemerintah secara resmi mencabut izin operasi 28 perusahaan, dengan PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai salah satu nama besar di dalamnya. Keputusan tegas ini diambil sebagai respons langsung atas pelanggaran aturan yang diduga berkontribusi pada bencana hidrometeorologi di tiga provinsi Pulau Sumatera: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Latar Belakang dan Proses Investigasi Satgas PKH
Keputusan pencabutan izin berangkat dari investigasi mendalam yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa pasca bencana, Satgas PKH mempercepat proses audit lapangan. Hasil investigasi ini kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).
"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," tegas Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam WIB.
Artikel Terkait
Guru SD di Tangsel Diduga Cabuli Belasan Murid, Ini Kronologi dan Langkah Hukumnya
Kecelakaan Pesawat ATR di Maros: Basarnas Yakin Tak Ada Korban Selamat, Tetap Berharap Mukjizat
Eggi Sudjana Bantah Ajukan Restorative Justice ke Jokowi: Fakta SP3 & Analisis Lengkap
Smartwatch Kopilot Farhan Gunawan Masih Aktif, Catat 4000 Langkah Setelah Kecelakaan ATR 42-500