Akan tetapi, Jokowi tak pernah menghadirkan ijazah aslinya. Yang sok sibuk, malah orang-orang yang mengaku teman Jokowi dan institusi UGM.
Penulis sendiri, telah 6 bulan bersidang di Pengadilan Negeri Surakarta, membela Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur. Saat itu, keduanya dituduh mengedarkan hoax ijazah palsu Jokowi.
Karena Jaksa yang mendakwa, maka jaksa yang harus membuktikan. Jaksa mendakwa Bambang Tri dan Gus Nur mengedarkan hoax ijazah palsu Jokowi, maka jaksa yang berkewajiban membuktikan ijazah asli Jokowi.
Metode praktis untuk membuktikan ijazah Jokowi asli, adalah dengan menghadirkan ijazah asli Jokowi.
Namun, sejak awal pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, ahli dan bukti-bukti, hingga pembacaan vonis, jaksa tak pernah menghadirkan ijazah asli Jokowi.
Seluruh saksi yang dihadirkan jaksa, juga tak pernah melihat wujud asli ijazah Jokowi.
Itu artinya, jaksa tak mampu membuktikan dakwaan, tak mampu membuktikan ijazah asli Jokowi, jaksa tak mampu membuktikan Bambang Tri dan Gus Nur mengedarkan hoax ijazah palsu Jokowi.
Tapi sayangnya, Bambang Tri dan Gus Nur tetap divonis 6 tahun. Saat Banding, hanya dikurangi menjadi 4 tahun.
Penulis harap, otoritas di UGM jujur. Jangan sampai, ijazah palsu Jokowi yang sudah memakan korban Bambang Tri dan Gus Nur, juga akan menumbalkan UGM.
Reputasi UGM lebih tinggi ketimbang Jokowi. Jangan sampai, otoritas di UGM lebih memilih menjadikan UGM sebagai tisu untuk membersikan kotoran dari ijazah palsu Jokowi, ketimbang melindungi nama besar dan reputasi UGM.
***
Artikel Terkait
Viral Video Gus Elham Cium Anak: PBNU Kecam Keras & Respons Publik
Proses Penobatan Pakubuwono XIV Masih Digodok, Keluarga Keraton Solo Cari Mufakat
Bayi 4 Tahun Diculik & Dijual Online: Kronologi Lengkap & 4 Tersangka Sindikat Jual Beli Anak
Underinvoicing Rp117 Ribu Jadi Rp50 Juta: Menteri Keuangan Bongkar Modus Baru Rugikan Negara