paradapos.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengumumka peserta non aktif mencapai 53,77 juta pada 31 Desember 2023. Mereka adalah anggota BPJS yang menunggak iuran.
Jumlah peserta BPJS Kesehatan ini terus menunggak. Pada akhir tahun 2022 lalu misalnya, jumlah peserta menunggak mencapai 44 juta jiwa.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun mengungkap ada beberapa penyebab peserta non aktif. Selain peserta yang lalai, tunggakan juga disebabkan beberapa peserta yang awalnya Penerima Bantuan Iuran (PBI) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial karena dianggap sudah mampu.
“Ada juga penerima bantuan iuran APBD yang dinonaktifkan oleh PEMDA [Pemerintah Daerah] karena dianggap tidak layak,” kata David kepada Bisnis, Senin (15/1/2024).
David mengatakan ada juga peserta tidak aktif lantaran terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh badan usaha. Kemudian pegawai pemerintahan non Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer yang tidak berlanjut.
Baca Juga: Sangat Dihargai, Hanya Anies yang Datang Pada Diskusi Bidang Kesehatan
“BPJS Kesehatan juga terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak termasuk dengan bank dan kader untuk pembayaran dan registrasi yang jauh lebih mudah,” kata Ghufron.
Selain itu, meningkatkan Universal Health Coverage (UHC) dengan Pemda supaya penduduk rentan bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Ada beberapa daerah yang jumlah kepesertaan masih tertinggal, di antaranya yakni Kabupaten Jember (69,6%), Kabupaten Halmahera Selatan (63%), dan Kabupaten Pulau Taliabu (59,5%).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: setiafakta.com
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat