Tolak Perdamaian Abadi
Dengan adanya pernyataan sikap tegas dan jelas tersebut dapat disimpulkan bahwa Jokowi menolak Proposal Perdamaian Abadi yang pernah kita usulkan secara terbuka baik ditujukan ke pihak UGM, Alumni dan juga Jokowi sendiri.
Jokowi tidak merespons sedikit pun apa yang menjadi niat baik dan juga kebutuhan bersama agar polemik ijazahnya untuk segera dituntaskan dan dibersihkan atau juga dibuktikan keasliannya.
Karenanya, diputuskan bahwa polemik ijazah Jokowi dianggap belum final, belum berakhir dan akan terus mengalami polemik dan juga permasalahan serta dampak yang ditimbulkan akan terus terjadi dan berkelanjutan.
Ultimatum Akhir
Dibutuhkan tindakan keras atau prudential yang tegas dan tepat sehingga dapat mengakhiri baik secara damai atau paksa sehingga polemik ijazah palsu akan menemukan titik akhir penyelesaian.
Tindakan tegas tersebut ;
1. Dapat dilakukan oleh masyarakat UGM beserta Alumni untuk memaksakan Jokowi hadir ke UGM. Semakin lagi, perlunya Jokowi datang membawa ijazah aslinya dan ditunjukkan ke pihak terkait.
2. Dengan segala tindakan upaya entitas Keluarga UGM hingga tidak digubris atau tidak berhasil meyakinkan atau memaksakan Jokowi menunjukkan ijazahnya karenanya berakhir dengan dilakukannya pengadilan rakyat. Apa yang menjadi horor dan ketakutan manakala ribuan masyarakat menyeruduk UGM bakal menjadi fakta.
Pengadilan Rakyat
Apabila opsi kedua terjadi, yakni masyarakat yang berinisiatif mengambil tindakan sendiri mencari solusi polemik ijazah Jokowi.
Beredar kabar bahwa banyak elemen-elemen masyarakat akan turun jalan dan akan mengeruduk UGM pada tanggal 15 April 2025 nanti.
Jika kejadian Pengadilan Rakyat terjadi, penuntut dan pengadilan masyarakat tersebut bakal menjadi tragedi sangat memalukan bagi alumni dan juga UGM karena masyarakat sudah tidak percaya pada institusi pendidikan, universitas dengan reputasi internasional akan luluh lantah akibat ketidaknyamanannya dan juga ke(tidak)peduliannya menyelesaikan keabsahan ijazah para alumninya.
๐๐
Fakta
1 Pd lembar pengesahan tertulis SOEMITRO
Seharusnya SUMITRO
Salah ketik?
Lembar pengesahan salah ketik?
2 tertulis jg Prof Dr Ir Achmad Soemitro
Pdhl AS br dikukuhkan sbg PROFESOR pd 22 Maret 1986 atau 1 thn stlh JKW lulus
Sumber @SianiparRismon langsung dr repository UGM pic.twitter.com/vuwHkjkrtH
Dari sini saja sebenarnya sudah ketahuan kalau skripsinya ga benarยฒ skripsi https://t.co/AwIm3XUj6y
Ini tambahan saja
Skripsi itu karya ilmiah kan ya?
Masa sampai salah ketik nama?
Disuruh Revisi ini mah biasanya ๐คญ
Gambar atas versi Ori,
yg bawah versi Mukidi pic.twitter.com/ruoCM7JO0Q
๐๐๐ธ๐ฎ๐ป ๐๐๐ ๐จ๐๐ฎ๐บ๐ฎโ
NORMALNYA Ijazah diberi penomeran yg sesuai Fakultas/Jurusan/& keterangan lain
Lucunya itu ga berlaku buat Ijazah Yang Mulia Mukidi. ALASANNYA BELUM ADA BIDANGNYA & ditentukan berdasarkan minat saat Skirpsi ๐
1/3
Klaim ๐ pic.twitter.com/T0XaqHO1mT
***
Artikel Terkait
Fakta Gadai Mobil Pajero untuk Selamatkan Bilqis dari Suku Anak Dalam
Menteri Keuangan Purbaya Ungkap Modus Pencatutan Harga Impor: Barang Rp 45 Juta Dicatat Cuma Rp100 Ribu
Oknum Brimob Aniaya Mantan Pacar di Binjai: Kronologi & Proses Hukum Terbaru
Wamenag Zainut Tauhid Saadi Minta Gus Elham Hentikan Aksi Cium Anak Perempuan yang Viral