Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengumumkan dalang di balik polemik pemagaran laut yang berada di Bekasi dan Sumenep, Madura.
1. Tersangka Pagar Laut
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid menjelaskan, pihaknya telah melakukan analisis terkait dokumen administratif pertanahan yang mengklaim lahan di atas kawasan laut. Selanjutnya, temuan tersebut telah diserahkan kepada APH untuk mengambil penindakan atas dugaan pelanggaran pemasangan pagar laut.
"Jadi bola di Kepolisian sudah, ini sudah selesai P18, sudah diserahkan ke Kejaksaan. Tinggal menunggu P21, sudah ada tersangkanya di Kepolisian kalau soal pagar laut," kata Nusron di Gedung DPR RI, Senin (21/4/2025).
"Sumenep sebentar lagi ada (diumumkan tersangka), Bekasi sebentar lagi sudah ada. Itu yang saya dengar, apakah kita koordinasi dengan APH, iya, tapi tidak bermaksud mengintervensi proses penyelidikan, penyidikan, dan penegakan hukum," tambahnya.
2. Hasil Analisis Sertifikat Pagar Laut
Nusron mengatakan, Kementerian ATR/BPN hanya melihat dan menganalisis dokumen kepemilikan sertifikat pagar laut. Kemudian ditemukan pelanggaran dan sudah diambil tindakan berupa pencabutan sertifikat. Namun tidak sampai di situ, kasus pagar laut diduga terdapat unsur pidana yang selanjutnya menjadi wewenang aparat penegak hukum.
"Masalah pagar laut Bekasi, Tangerang, dan Jawa Timur di Sumenep, saya kira ini bolanya sudah di tangan aparat penegak hukum. Bukan di kita lagi, tugas kita membatalkan sertifikat, itu sudah, penetapan garis pantai bagi sertifikat yang berada di garis pantai, itu juga sudah," sabungnya.
Nusron mengakui, bahwa dalam proses penerbitan sertifikat di atas laut yang tentu melibatkan kantor pertanahan memang ditemukan pelanggaran prosedur. Namun dipastikan, pihaknya telah mengambil tindakan kepada oknum BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang berwenang.
"Kemudian memang ada kesalahan prosedur di kita, kita sanksi sudah. Selanjutnya ada di Aparat Penegak Hukum," pungkasnya.
Sumber: oke
Foto: Pagar Laut/Net
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Kritik Hendri Satrio soal Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Sindir Penegakan Hukum Lamban
Abdul Wahid Diciduk KPK: Kisah Pilu Gubernur Riau dari Kuli Bangunan ke Jerat Hukum
Sri Sultan HB X Doakan Regenerasi Keraton Solo, Ungkap Hubungan Erat dengan Yogyakarta
Prabowo Tegaskan Tanggung Jawab Penuh atas Utang & Masa Depan Kereta Cepat Whoosh