Lho..???
Data Curiculum Vitae Pak Jokowi hilang di Website KPU ??
Kok bisa???
Sc:
🎥 bakinupdate pic.twitter.com/sTXRm0bwVg
Sebelumnya, Taufiq melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait dugaan ijazah palsu pada Senin (14/4/2025) lalu.
Dia beralasan melayangkan gugatan tersebut lantaran Jokowi belum pernah menunjukkan ijazah miliknya ke publik.
"Sampai hari ini Pak Jokowi belum pernah menunjukkan ijazahnya itu di hadapan masyarakat secara jelas. Pengacaranya atau siapa yang ditunjuk beliau."
"Ketika mereka menunjukkan itu dengan surat kuasa itu sah. Tapi kalau ijazahnya sampai hari ini kan nggak ada. Harapannya ditunjukkan biar jelas," ungkap Koordinator Tim Hukum, Andhika Dian Prasetyo, di PN Solo.
Andhika menuturkan ada beberapa data yang beredar, tidak sinkron dengan data yang diklaim oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu.
Adapun data yang dimaksud salah satunya dari unggahan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama.
Sebagai informasi, Dian sempat mengunggah foto yang diklaim olehnya adalah ijazah asli dari Jokowi.
Andhika menyebut dari data tersebut, pihaknya menemukan beberapa ketidaksingkronan dari pembimbing dan penanggalan ijazah yang ditulis sebelum lembar pengesahan skripsi.
"Misalnya seperti yang kami kutip dalam video YouTube Kementerian Sekretariat Negara. Waktu itu berkunjung ke UGM, pembimbing Pak Kasmujo, sedangkan dalam surat lembar pengesahan Prof. Achmad Sumitro," katanya.
"Yang paling fatal ada ketidaksesuaian ijazah dan lembar pengesahan dari website UGM," imbuhnya.
"Lembar pengesahan 14 November 1985, tetapi ijazah yang beredar tanggal 5 November 1985. Apa ya wajar ijazah lebih dulu muncul daripada lembar pengesahan skripsi," sambung Andhika.
Pada kesempatan yang sama, Andhika juga membantah, pengajuan gugatan telah kalah dan tidak terbukti.
Menurutnya, keabsahan ijazah Jokowi belum benar-benar diuji di pengadilan.
Adapun yang dimaksud Andhika adalah terkait gugatan dari Eggi Sudjana yang ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada April 2024 lalu.
Andhika menganggap putusan tersebut bukan tidak mengabulkan gugatan, tetapi merasa bahwa gugatan yang dilayangkan tidak berhak diadili oleh PN Jakarta Pusat.
"Tidak ada yang mengatakan menang atau kalah. Tetapi di situ dinyatakan NO. Yang artinya pengadilan merasa tidak berhak mengadili perkara tersebut. Jadi belum masuk substansi," jelasnya.
Sumber: Tribun
Artikel Terkait
Java FX: Platform Trading Forex Terbaik dengan Edukasi & Teknologi MT5
Viral BMW Putih Pelat Dinas Kemhan 51692-00 Ngebut, TNI AU: Itu Palsu dan Tidak Sah
Gamis Bini Orang: Tren Baju Lebaran 2026 yang Diprediksi Viral, Harga Mulai Rp 125 Ribu
Review Polytron Fox R untuk Ojol: 200 Km Cuma Rp 10 Ribu, Benarkah?