Tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti sudah sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto.
Diungkap Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, Prabowo sangat memahami tuntutan para purnawirawan TNI yang salah satunya meminta Gibran dicopot sebagai Wakil Presiden melalui mekanisme di MPR RI.
"Presiden menghormati dan memahami pikiran-pikiran itu. Kita tahu, beliau dan para purnawirawan satu almamater, satu perjuangan, satu pengabdian, dan punya sikap moral yang sama ya dengan jiwa sapta marga ya dan sebuah prajurit itu,” ujar Wiranto, Kamis, 24 April 2025.
Meski demikian, Prabowo tidak bisa langsung mengambil sikap atas usulan para purnawirawan.
"Tentu Presiden sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, Panglima Tertinggi TNI tidak bisa serta-merta menjawab itu, spontan menjawab tidak bisa,” jelas Wiranto usai bertemu Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Sebagai Kepala Negara, Prabowo akan selalu mempertimbangkan banyak hal dan pandangan sebelum mengambil kebijakan. Termasuk soal delapan poin tuntutan purnawirawan.
"Beliau perlu mempelajari dulu isi dari statement dan usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah yang tidak ringan dan sangat fundamental,” ujar Wiranto.
"Kebijakan, arahan, atau keputusan Presiden tidak semata-mata muncul dari satu sumber. Presiden mendengarkan tidak hanya satu sumber, kemudian mengambil keputusan, mengambil kebijakan,” tambahnya.
Di sisi lain, Wiranto mengungkap harapan Prabowo agar masyarakat tidak terjebak polemik berkepanjangan.
"Beliau menyampaikan kepada saya kepada masyarakat agar tidak ikut berpolemik masalah ini karena hanya akan menimbulkan kegaduhan dan mengganggu kebersamaan kita bangsa,” tutupnya.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI seperti Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi; Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto; Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto; dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan sebelumnya menyampaikan delapan tuntutan kepada Presiden Prabowo.
Beberapa di antaranya meminta kembali ke UUD 1945 sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan. Poin lain, mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR RI. 
Sumber: rmol
Foto: Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto/Net
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Depati Hamzah: Berkas Dinyatakan P21, Dokter dr. Ratna Setia Asih Tersangka
Mantan Suami Bunuh Mantan Istri di Bandar Lampung Gara-gara Tuduh Selingkuh, Ini Kronologi Lengkapnya
Gempa Magnitudo 3.9 Guncang Mandailing Natal Sumut: BMKG Ungkap Lokasi & Kedalaman
Komisaris Transjakarta Ainul Yaqin Dikecam Publik Jepang, Desak Pemecatan!