Usulan Forum Purnawirawan TNI agar Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatan Wakil Presiden (wapres) dinilai sudah kadaluwarsa.
Pengamat politik Citra Institute, Efriza memandang, Forum Purnawirawan TNI seharusnya menggaungkan wacana tersebut sebelum Gibran naik panggung kontestasi Pilpres 2024.
"Semestinya Forum Purnawirawan TNI melakukan itu sejak Gibran masih berproses sebagai calon wakil presiden, utamanya saat Keputusan Kode Etik MK menyatakan perilaku Ketua MK itu bersalah," ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa, 29 April 2025.
Dia menjelaskan, pencalonan Gibran sebagai cawapres dianggap bermasalah oleh publik karena satu bukti, yakni Anwar Usman yang kala itu menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi terbukti disetir oleh pihak luar untuk mengubah Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, yang isinya mengatur batas usia capres-cawapres.
Karena itu, magister ilmu politik Universitas Nasional (UNAS) itu berpandangan, usulan Forum Purnawirawan TNI sah-sah saja dalam konteks kebebasan berpendapat.
Namun menurut Efriza, hal itu menjadi tidak tepat jika disampaikan di masa sekarang ini, dimana Gibran bersama Prabowo Subianto telah resmi dilantik.
"Usulan itu wajar dalam kebebasan berpendapat, hanya saja usulan itu kurang elok dari sisi pemerintahan sudah terpilih dan berjalan," demikian Efriza menambahkan.
Sumber: rmol
Foto: Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka/Ist
Artikel Terkait
Afeela by Sony Honda: Mobil Listrik Pertama dengan PS Remote Play untuk Main Game PS5/4
Viral Pria Ludahi Kasir Swalayan di Makassar: Kronologi, Identitas Oknum Dosen UIM, & Proses Hukum
Media Wahyudi Askar Kritik MBG Saat Libur Sekolah: Potensi Rugikan Negara Rp2,8 Triliun
Klaim Elida Netti Sentuh Ijazah Jokowi: Bantahan Kubu Roy Suryo & Fakta Gelar Perkara