Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti mengungkapkan bahwa nomor telepon yang diberi nama kontak 'Sri Rejeki Hastomo' merupakan milik Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Nama tersebut tersimpan dalam ponsel milik Staf Hasto, Kusnadi.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.
Awalnya, jaksa menanyakan ihwal penyidik KPK meyakini bahwa perintah untuk menenggelamkan barang bukti handphone berasal dari Hasto.
"Di dalam HP itu kan tertulis ada nama Sri Rejeki Hastomo, kemudian ada namanya Gara Baskara," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 9 Mei 2025.
Kemudian jaksa melanjutkan pertanyaan kepada penyidik KPK tersebut.
"Nah, bagaimana penyidik kemudian menyimpulkan bahwa yang memberikan perintah untuk menenggelamkan HP ini adalah terdakwa?"
Rossa menjelaskan bahwa penyidik melihat handphone dengan nomor yang diberi nama Sri Rejeki Hastomo dititipkan Hasto kepada Kusnadi saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
"Pada saat dari bawah kami video, terlihat HP itu dikuasai oleh saudara terdakwa dan kemudian diserahkan, dititipkan kepada Kusnadi, stafnya," ujar Rossa.
"Yang kedua, barang-barang yang dititipkan kepada Kusnadi ini juga ada barang-barang lain yang kami duga juga merupakan barang-barangnya terdakwa," katanya.
Dia mengaku sudah memeriksa tiga ponsel yang disita dari Kusnadi. Selanjutnya, ia meyakini bahwa ponsel yang diberi nama Sri Rejeki Hastomo itu milik Hasto.
"Ada percakapan-percakapan yang sudah kita lihat, yang meyakinkan bahwa HP, dua-duanya ini adalah milik, mohon maaf, satu adalah yang dikuasai Sri Hastomo itu adalah milik dari terdakwa, dan satu lagi dikuasai atau milik dari saksi Kusnadi, stafnya," ungkap Rossa.
"Total ada berapa HP?" tanya jaksa.
"Ada tiga," jawab Rossa.
Lebih lanjut, jaksa kembali mendalami bagaimana Rossa bisa menyakini handphone itu milik Hasto. Rossa mengungkapkan penyidik menemukan catatan yang dianggap meyakinkan.
"Kemudian tadi, saya kembali pada pertanyaan saya tadi, apakah yang, ketika untuk meyakinkan penyidik bahwa benar Sri Rejeki Hastomo ini adalah terdakwa? Apakah ada penyidik melakukan serangkaian kegiatan forensik untuk memastikan bahwa itu benar HP milik terdakwa?" lanjut jaksa jaksa.
Rossa kemudian menjawab pertanyaan tersebut berdasarkan sejumlah informasi yang dimiliki KPK.
"Yang pertama, selain percakapan itu juga ada catatan-catatan yang berkaitan dengan terdakwa sehingga kami menyakini HP itu adalah milik terdakwa." kata Rossa.
"Yang kedua, kami agak kesulitan karena nomor telepon yang digunakan adalah menggunakan nomor telepon luar negeri sehingga kami konfirmasinya agak kesulitan," sambungnya.
"Yang mana? yang luar negeri apakah nomor Sri Rejeki Hastomo atau yang mana ini?" cecar jaksa.
"Dua-duanya," balas Rossa.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada PAW Anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap Rp400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 24 Desember 2024.
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Sumber: suara
Foto: Penyidik KPK memberikan kesaksian dalam sidang Hasto Kristiyanto, Jumat 9 Mei 2025. [Antara]
Artikel Terkait
Purnawirawan TNI Usul Pemakzulan Gibran, Feri Amsari: Harusnya Juga Bertemu DPR Bukan Cuma Presiden
India Kirim Drone Pembawa Bom Buatan Israel ke Pakistan, WNI Diminta Tak Keluar Rumah
Istri Tom Lembong Diperiksa Sebagai Saksi dalam Dugaan Perintangan Perkara di Kejagung
Bejat! Ditinggal Istri Merantau, Pria Ini Cabuli Anak Kandungnya sejak SD hingga SMP