Dinkes Madiun Pantau Kualitas Udara dalam Rumah Warga untuk Cegah Risiko Penyakit Pernapasan

- Jumat, 22 Mei 2026 | 23:50 WIB
Dinkes Madiun Pantau Kualitas Udara dalam Rumah Warga untuk Cegah Risiko Penyakit Pernapasan
PARADAPOS.COM - Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kota Madiun, Jawa Timur, mulai menjalankan program Surveilans Kualitas Udara Dalam Ruang (SKUDR) di sejumlah rumah warga. Langkah ini bertujuan mendeteksi kontaminan dan menekan risiko penyakit pernapasan di tengah masyarakat. Pengukuran dilakukan secara serentak melalui enam puskesmas yang tersebar di seluruh wilayah kota.

Mengukur Udara di Tiga Titik Rumah

Kepala Sub Koordinator Pengelolaan Kesehatan Lingkungan Kerja dan Olahraga Dinkes PPKB Kota Madiun, Retno Dwi Wahyuni, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemantauan dampak kesehatan akibat kualitas udara dalam ruang. Saat melakukan pengukuran di Kelurahan Patihan, wilayah kerja Puskesmas Ngegong, ia mengungkapkan bahwa hasilnya nanti akan dibandingkan dengan standar baku mutu dari Kementerian Kesehatan. “Ini merupakan kegiatan surveilans kualitas udara dalam ruang dan dampak kesehatan terhadap masyarakat. Hasil pengukuran nantinya akan dibandingkan dengan standar baku mutu dari Kementerian Kesehatan,” ujar Retno. Standar tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan. Petugas kesehatan lingkungan dari puskesmas menggunakan alat bernama sanitarian kit untuk melakukan pengecekan. Pengukuran dilakukan di tiga titik utama dalam rumah: ruang tamu, kamar tidur, dan dapur.

Parameter dan Ambang Batas yang Dipantau

Ada enam indikator yang menjadi fokus dalam pengukuran ini. Parameter tersebut meliputi suhu, kelembaban, pencahayaan, kebisingan, laju ventilasi, dan partikulat debu. Berdasarkan Permenkes Nomor 2 Tahun 2023, standar baku mutu yang ditetapkan antara lain suhu ruangan berkisar 18–30 derajat Celsius, kelembapan 40–60 persen, tingkat kebisingan maksimal 55 desibel, dan pencahayaan minimal 60 lux. Retno menambahkan bahwa kegiatan SKUDR dilakukan secara rutin dua kali dalam setahun. Setiap puskesmas mengambil 30 sampel rumah tangga yang dipilih berdasarkan indikator tertentu. Kriteria tersebut mencakup tingginya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), kepadatan penduduk, kedekatan dengan jalur transportasi padat, hingga area yang berdekatan dengan industri atau sumber pencemar lainnya.

Komitmen Pemerintah Kota untuk Kesehatan Warga

Dengan rutin menjalankan SKUDR, Pemerintah Kota Madiun menunjukkan perhatian serius terhadap kualitas udara di lingkungan tempat tinggal warganya. Retno menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mewujudkan kenyamanan dan kesehatan penghuni rumah. “Dengan rutin melakukan SKUDR, maka Pemkot Madiun ikut memperhatikan kualitas udara di lingkungan rumah warganya guna mewujudkan kenyamanan dan kesehatan penghuni,” tuturnya. Di tengah meningkatnya kesadaran akan pentingnya udara bersih, inisiatif seperti ini menjadi langkah konkret yang bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Pengukuran yang dilakukan secara periodik dan terstandar diharapkan mampu memberikan gambaran akurat tentang kondisi lingkungan dalam ruang, sekaligus menjadi dasar bagi kebijakan kesehatan yang lebih tepat sasaran.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar