PARADAPOS.COM - Seorang mantan polisi wanita berinisial YU dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap tetangganya, Kartina (40), di Perumahan BTN Tinggede Permai, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, pada Senin (18/5/2026). Peristiwa yang terekam dalam video amatir ini viral di media sosial dan memicu beragam reaksi warganet. Korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh, sementara pelaku juga dikabarkan menderita luka serupa. Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan Polres Sigi.
Kronologi Kejadian: Dari Keributan hingga Adu Fisik
Berdasarkan rekaman yang beredar, insiden bermula saat Kartina hendak keluar dari rumahnya. Tanpa diduga, YU muncul mendekati korban sambil membawa balok kayu. Dalam hitungan detik, suasana langsung tegang.
YU diduga memukul kendaraan korban menggunakan balok tersebut. Ia sempat meninggalkan lokasi sejenak, namun kembali lagi dan menghampiri Kartina yang berusaha menutup serta mengunci pagar rumahnya.
Situasi semakin memanas. YU beberapa kali mengayunkan balok kayu ke arah korban. Suami Kartina yang berada di lokasi berupaya melerai, namun YU terus berusaha menyerang. Dengan sigap, suami korban menahan tubuh YU hingga terjatuh ke tanah demi menghentikan aksi pemukulan.
Keributan itu menarik perhatian warga sekitar. Mereka langsung datang dan berusaha memisahkan kedua pihak. Meski sempat diredam, cekcok kembali terjadi hingga berujung adu fisik sebelum akhirnya benar-benar berhasil dilerai.
Dampak dan Laporan ke Polisi
Akibat kejadian tersebut, Kartina dilaporkan mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh. Sementara itu, YU juga disebut mengalami memar pada bagian wajah dan kaki. Keduanya kini dalam pemulihan.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Sigi. Kasi Humas Polres Sigi, Nuim Hayat, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Personel juga telah melakukan langkah awal di lokasi kejadian untuk mengumpulkan keterangan dan fakta-fakta terkait,” ujarnya.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap kasus ini akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing spekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Editor: Andri Setiawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Yakin Fundamental Ekonomi Kuat, Rupiah Tertekan Bukan karena Krisis
Hotman Paris Kritik Menteri Pigai soal Penolakan Tembak Begal: Jangan Ragu Tindak Tegas
Polri Resmi Luncurkan SIM Digital, Pengendara Cukup Tunjukkan Lewat Ponsel
Momen Salah Ucap Prabowo soal Gaji Hakim dan Guru Picu Reaksi Polos Anak SD yang Viral