PARADAPOS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap sejumlah penyebab utama kasus keracunan produk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Berdasarkan catatan BPOM, kejadian tersebut terjadi sebanyak 17 kali di 10 provinsi.
Hal itu disampaikan Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
"Kejadian luar biasa keracunan pangan pada program MBG 2025, menurut data yang kami miliki bahwa ada 17 kejadian luar biasa keracunan pangan terkait dengan MBG, di 10 provinsi yang teridentifikasi," kata Ikrar.
Dalam paparannya, BPOM membagi penyebab keracunan MBG dalam tiga kategori. Diantaranya yaitu kontaminasi awal bahan pangan, pertumbuhan dan perkembangbiakan bakteri, dan kegagalan pengendalian keamanan pangan.
Dijelaskan yang masuk dalam sumber kontaminasi yaitu bahan mentah, lingkungan pengolahan/penyimpanan, dan penjamah makanan.
Sedangkan penyebab pertumbuhan bakteri dalam makanan MBG adalah suhu dan waktu, kondisi makanan, hingga proses pengolahan.
"Contohnya ada beberapa makanan dimasak terlalu cepat sehingga lambat distribusikan sehingga menimbulkan kejadian luar biasa atau (keracunan) pada anak-anak kita," kata Ikrar.
BPOM juga menyoroti kegagalan pengendalian keamanan pangan dalam program MBG. Ikrar menjelaskan hal ini terkait dengan higienis dan sanitasi.
"Nah ini perlu kami jelaskan, karena sebagian mungkin dapurnya perlu dievaluasi, perlu diperbaiki," katanya.
Untuk itu, BPOM siap memberikan pendampingan berkaitan sistem yang tepat di dapur untuk mengelola MBG.
"Badan POM berkomitmen untuk memberikan pendampingan pada petugas khususnya yang berhubungan dengan dapur," kata Ikrar.
Sumber: era
Artikel Terkait
Viral Momen Zulkifli Hasan Makan Sate Tubaka di Aceh, Disindir Mirip Robert De Niro
Prabowo Tolak Bantuan Asing Bencana Sumatra: Alasan & Langkah Penanganan Pemerintah
Paket Internet XL 2024: Panduan Lengkap MyXL untuk Streaming, Kerja & Keluarga
Video Ferdy Sambo Berkhotbah di Lapas Cibinong Viral, Begini Penjelasan Ditjen PAS