Pasangan Suami Istri di Kampar Ajak Anak Main Seks Bertiga sejak 2014, Kini Korban Sudah Tidak Tahan

- Kamis, 22 Mei 2025 | 12:45 WIB
Pasangan Suami Istri di Kampar Ajak Anak Main Seks Bertiga sejak 2014, Kini Korban Sudah Tidak Tahan


PARADAPOS.COM -
Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Kampar, Riau.

Pasangan suami istri (pasutri) berinisial P (46) dan R (49), ditangkap polisi, Kamis (22/5/2025).

Keduanya ditangkap karena melakukan adegan seks menyimpang dengan anaknya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini dilakukan ibu kandung korban dan juga bapak tirinya secara bersama-sama.

"Mereka melakukan adegan seks menyimpang secara bersama-sama. Pelaku R, ibu kandung korban dan P, bapak tirinya," ungkap Gian saat konferensi pers yang diikuti Kompas.com di Mapolres Kampar di Bangkinang, Kamis (22/5/2025).

Pasutri tersebut, kata dia, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Kampar untuk diproses hukum.

Lebih lanjut, Gian menjelaskan, aksi pencabulan dan persetubuhan itu dilakukan pelaku sejak tahun 2014. Korban saat itu berusia 12 tahun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, awalnya P dan istrinya melakukan hubungan badan di kamarnya. Lalu, mereka pindah ke kamar korban. 

P kemudian meraba tubuh dan membuka pakaian korban yang sedang tidur, serta melakukan hubungan badan.

Mirisnya, ibu kandung korban malah bukan melarang, tetapi membiarkan aksi bejat suaminya.

"Aksi tersebut dilakukan sejak 2014 berlanjut sampai 2025. Mereka bahkan melakukan bertiga adegan menyimpang itu. Sudah tidak terhitung berapa kali mereka melakukan aksi tersebut. Ini sangat miris sekali," kata Gian.

Pelaku R menikah dengan P, sejak suaminya meninggal dunia. Dia memiliki dua orang anak. 

Anak yang menjadi korban adalah anak pertama R.

R mengaku pasrah anaknya disetubuhi oleh suaminya, karena di bawah ancaman. Meski mengaku sudah pernah berontak, tetap suaminya tak bisa ditahan.

P mengancam istrinya akan mencari wanita lain apabila permintaannya tidak dipenuhi.

"Pelaku P mengancam akan membakar rumah, mencari wanita lain atau tidak menyekolahkan kalau korban menolak. Jadi, istrinya mengaku hanya bisa pasrah," ungkap Gian.

Kronologi kasus penyimpangan seks terungkap

Setelah berusia 23 tahun, lanjut Gian, korban merasa sudah tidak tahan dengan pelakuan bapak tirinya.

Korban kemudian menceritakan masalah itu kepada tantenya yang berada di Jakarta.

Lantaran masih belum percaya, tantenya datang ke tempat tinggal korban di Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

Setelah mendengar langsung pengakuan korban, akhirnya tantenya melapor ke Polres Kampar.

"Korban sebelumnya tidak berani bercerita atau melapor karena di bawah tekanan. Setelah berusia 23 tahun, akhirnya korban memberanikan diri untuk bercerita ke tantenya," sebut Gian.

Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Kampar menangkap pasutri tersebut. Kedua pelaku mengakui perbuatannya.

P selaku bapak tiri korban memiliki perilaku seks menyimpang. Dia mengaku, aksi tersebut dilakukan karena salah satu dampak keseringan menonton film porno.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka P dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82, tentang pencabulan dan persetubuhan terhadap anak, dan pelaku R, dijerat dengan Pasal 82, tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara

Sumber: tribunnews

Komentar