Bahkan lima teratas hasil angket FTA tentang Lembaga Setingkat Kementerian yang harus di Reshuffle adalah Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Sorotan terhadap Polri menyumbang point yang secara keseluruhan evaluasi pemerintahan Prabowo Subianto, dalam satu semester pertama nilai rapor merah atau 5 dari total 10 angka tertinggi.
Sekarang sangat disayangkan secara kasat mata POLRI “terlalu berpihak” kepada mantan Presiden Jokowi, memberikan “keistimewaan berlebih” tidak menggunakan unsur penting equality before the law, baik dalam pemeriksaan Jokowi sebagai terlapor yang di adukan oleh TPUA di markas besar Polri. Secara sekonyong-konyong POLRI menghentikan perkara aduan secara subjektif, melalui kajian hasil Puslapor POLRI yang dilakukan secara tidak transparan.
Dalam penyampaian hasil Bareskrim POLRI juga tidak memperlihatkan ijazah Jokowi maupun ijazah pembanding, jika ijazah tersebut diperlihatkan POLRI akan dinilai membuka diri untuk bisa di challenge/ uji tantangan secara independen oleh kalangan ahli. Sepertinya POLRI “sangat kuatir” jika menampilkan Ijazah Jokowi yang diuji, kemudian diuji oleh pihak ahli lain termasuk ahli forensik dari luar negeri. Supaya hasil benar-benar objektif.
POLRI seperti tidak peduli adanya distrust atau ketidak percayaan masyarakat terhadap kinerja dan prestasi Polri selama ini, yang dinilai sangat buruk seperti tergambar dari evaluasi FTA pada satu semester pemerintahan Prabowo. Dengan sikap tertutup yang diperagakan POLRI menambah ketidakpercayaan masyarakat, bahkan menurut hemat penulis sikap POLRI tersebut menjadi “bahan tertawaan” di kalangan akademisi baik didalam maupun diluar negeri. Akan semakin buruk wajah POLRI. Sebaiknya Presiden Prabowo segera membersihkan POLRI dari unsur pengaruh negatif mantan Presiden Jokowi.
Bandung, 23 Mei 2025
*) Pemerhati Kebijakan Publik, Aktivis Pergerakan 77-78
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Pandji Pragiwaksono Terancam Denda 50 Kerbau, Ini Penyebab dan Kronologinya
Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Depati Hamzah: Berkas Dinyatakan P21, Dokter dr. Ratna Setia Asih Tersangka
Mantan Suami Bunuh Mantan Istri di Bandar Lampung Gara-gara Tuduh Selingkuh, Ini Kronologi Lengkapnya
Gempa Magnitudo 3.9 Guncang Mandailing Natal Sumut: BMKG Ungkap Lokasi & Kedalaman