Sebelumnya diberitakan, mantan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sempat mengubah nomenklatur program rumah Down Payment (DP) 0 rupiah yang digagas pendahulunya, mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan.
Adanya pengganti skema itu, nama program yang sempat digagas Anies itu berubah menjadi Hunian Terjangkau Milik.
Hal ini diketahui dari unggahan akun instagram penyedia informasi perumahan kelolaan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman atau DPRKP DKI, JakHabitat.
Dalam unggahannya, disampaikan syarat-syarat, tata cara, hingga dokumen yang dibutuhkan untuk memiliki hunian terjangkau milik ini.
Menanggapi hal ini, Plt Kepala DPRKP DKI Jakarta, Retno Sulistyaningrum sebelumnya sempat membenarkan adanya perubahan nama program warisan Anies itu.
"Nomenklatur Hunian DP Nol Rupiah diubah menjadi Hunian Terjangkau Milik," beber Retno Sulistyaningrum saat dikonfirmasi, Kamis (22/6/2023).
Retno Sulistyaningrum mengaku perubahan nomenklatur itu dilakukan demi mempertegas bahwa program tersebut tak hanya menalangi DP saja, melainkan keseluruhan pembiayaan satu unit hunian.
"Sebagaimana Pergub DKI Jakarta Nomor 104 tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Tidak hanya berupa kredit DP/Down Payment sebesar 20 persen namun dapat diberikan kredit full payment sebesar 100 persen," papar Retno Sulistyaningrum.
Skema menalangi keseluruhan biaya ini sudah dilakukan sejak era Anies.
Artinya, Pemprov DKI melalui anggaran Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR) menalangi pembelian rumah susun tersebut.
"Sehingga memudahkan masyarakat dalam perolehan rumah dengan tanpa harus mencari pinjaman kredit dari pihak lainnya," pungkas Retno Sulistyaningrum.
Sumber: Suara
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Kakek 82 Tahun Tewas Hanyut di Sungai Kande Api Pangkep, Sempat Hilang 3 Hari
Uya Kuya Ditelepon Jenderal Gara-Gara Hoaks Gaji DPR: Kronologi & Klarifikasi Lengkap
5 Fakta Mengerikan Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah, Muncul Setelah 2 Bulan!
KPK OTT Riau: Gubernur dan 9 Tersangka Lain Dibawa ke Jakarta