Masih butuh pemeriksaan saksi-saksi lainnya, jadi alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap tersangka Herry Jung selaku General Manager (GM) Hyundai Engineering Construction.
Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, merespons masih bebasnya Herry Jung usai diperiksa selama 11 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin kemarin, 26 Mei 2025.
"KPK masih terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan para saksi lainnya," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 27 Mei 2025.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 2, Jawa Barat, Herry Jung tidak memberikan pernyataan apapun di hadapan wartawan.
Bahkan, tim kuasa hukum Herry Jung juga tidak memberikan keterangan kepada wartawan usai mendampingi kliennya.
Herry Jung bersama Sutikno (STN) selaku Direktur Utama PT Kings Property telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya, pada Jumat, 15 November 2019 lalu.
KPK menduga, Herry Jung memberikan uang suap sebesar Rp6,04 miliar dari janji awal senilai Rp10 miliar kepada Sunjaya. Uang tersebut diberikan untuk mempermudah perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
Sedangkan tersangka Sutikno diduga memberikan uang suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan izin PT King Properti. Pemberian uang disetorkan oleh Sutikno melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018.
Sumber: rmol
Foto: Tersangka Herry Jung/RMOL
Artikel Terkait
Hary Tanoe dalam Berkas Epstein: Fakta Beli Rumah Trump dan Isu CIA Indonesia
Ressa Rizky Rosano Menikah di Usia 17 Tahun? Fakta & Klarifikasi Denada Terbaru
PPATK Bongkar Ekspor Emas Ilegal Rp155 Triliun, Devisa Negara Bocor
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser Tangerang, Ini Pasal dan Jadwal Pemeriksaan