Polrestabes Bandung mengamankan pria berinisal AS yang diduga merekam aktivitas siswi di toilet SMAN 12 Bandung dengan menggunakan kamera tersembunyi.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan kasus ini bermula dari laporan para korban yang mengaku adanya aksi perekaman di toilet wanita di SMAN 12 Bandung. Laporan itu dilayangkan sejak 22 Mei 2025 ke Mapolsek Kiaracondong.
Hasilnya, polisi mendapatkan identitas pelaku yang merupakan seorang siswa SMA di Bandung dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Adapun korban yang melapor sebanyak tujuh orang yang seluruhnya siswi SMAN 12 Bandung.
“Bahwa ada laporan bahwa yang dilakukan pada saat tahun 2024, pada tanggal 3 Desember,” kata Budi, Selasa (27/5/2025).
Menurut dia, perbuatan pelaku diduga dilakukan untuk konsumsi pribadi, dan tidak ditemukan bukti bahwa rekaman telah disebarluaskan ke publik.
“Untuk sementara diduga dari yang bersangkutan ada kelainan seksual, untuk disimpan sendiri dan juga untuk melihat dirinya sendiri,” ujar dia.
Ia mengatakan, pihak penyidik kemudian melakukan pendalaman dan pemeriksaan sejumlah saksi. Tersangka diduga telah memasang kamera CCTV di kamar mandi sekolah.
“Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan menggunakan CCTV ataupun alat perekam di kamar mandi sekolah tersebut. Jadi yang bersangkutan menaruh alat perekam di kamar mandi,” katanya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pelaku juga diduga melakukan tindakan serupa yang dilakukan di sebuah vila di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Dia menambahkan karena mencakup dua tempat kejadian perkara (TKP) di dua wilayah hukum yang berbeda, penanganan kasus selanjutnya akan dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.
“Terungkap karena yang bersangkutan melakukan perbuatan yang sama di villa di daerah Lembang, di wilayah Polres Cimahi, kalau tidak salah ada 12 korban. Maka dari itu tadi kami sudah berkoordinasi dengan Polda karena ada korban lain yang berada di Lembang,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sumber: inilah
Foto: Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono. (Foto: Antara)
Artikel Terkait
Bank Indonesia Buka Suara soal Pegawai BI Bunuh Diri
Tiga Kota Paling Toleran di Indonesia Versi Setara Institute: Salatiga, Singkawang, Semarang
Lisa Mariana Dipolisikan Gegara Video Syur Bersama Pria Bertato, Hotman Paris: Dibuat Sukarela
15 Mahasiswa Trisakti yang Ditangkap Saat Demo di Balai Kota Akhirnya Dipulangkan, Tersisa 1 Orang