MK Perintahkan Revisi UU Pensiun Mantan Pejabat Negara untuk Hak Janda, Duda, dan Anak

- Senin, 16 Maret 2026 | 04:25 WIB
MK Perintahkan Revisi UU Pensiun Mantan Pejabat Negara untuk Hak Janda, Duda, dan Anak

PARADAPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang pensiun mantan pejabat negara. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (16/3/2026), yang memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merevisi beberapa pasal terkait hak pensiun janda, duda, dan anak.

Pokok Permohonan dan Putusan MK

Gugatan diajukan oleh Ahmad Sadzali dan kawan-kawan, yang menguji beberapa pasal dalam UU 12/1980. Inti permohonan mereka berkaitan dengan ketentuan pemberhentian dan penerusan hak pensiun kepada ahli waris, yang dinilai perlu diselaraskan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. MK kemudian memutuskan untuk mengabulkan permohonan tersebut sebagian, yang berarti legislatif harus melakukan perubahan terhadap norma-norma yang dianggap bermasalah.

Pasal-Pasal yang Diuji

Pemohon menguji lima pasal krusial dalam undang-undang yang telah berusia puluhan tahun itu. Pasal-pasal tersebut mengatur hal-hal mendasar, mulai dari hak pensiun hingga syarat penerusan tunjangan kepada keluarga yang ditinggalkan.

Pasal 12 ayat (1) dan (2) menyatakan, "(1) Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. (2) Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan pula kepada Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang bukan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat yang berhenti dengan hormat dari jabatannya."

Pasal 16 ayat (1) a mengatur penghentian pembayaran pensiun, "Pembayaran pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dihentikan apabila penerima pensiun yang bersangkutan : a. meninggal dunia."

Sementara itu, Pasal 17 ayat (1) berbunyi, "Apabila penerima pensiun meninggal dunia, maka kepada istrinya yang sah atau suaminya yang sah diberikan pensiun janda/duda yang besarnya 1/2 (setengah) dari pensiun yang diterima terakhir oleh almarhum suaminya atau almarhumah istrinya."

Ketentuan serupa untuk pensiun janda/duda diatur dalam Pasal 18 ayat (1) a, "Pembayaran pensiun janda/duda dihentikan apabila penerima pensiun janda/duda yang bersangkutan : a. meninggal dunia."

Terakhir, Pasal 19 mengatur pensiun anak. Ayat (1) menyebutkan, "Apabila Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Anggota Lembaga Tinggi Negara atau penerima pensiun meninggal dunia sedangkan ia tidak mempunyai istri/suami yang berhak menerima pensiun janda/duda atau apabila janda/duda yang bersangkutan kawin lagi atau meninggal dunia, maka kepada anaknya diberikan pensiun anak, yang besarnya sama dengan pensiun janda/duda..."

Ayat (2) pasal yang sama menjelaskan, "Yang berhak menerima pensiun anak tersebut adalah anak yang: a. belum mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun; b. belum mempunyai pekerjaan yang tetap; atau c. belum pernah kawin."

Implikasi dan Langkah Selanjutnya

Putusan MK ini membawa konsekuensi hukum yang langsung. Dengan dikabulkannya permohonan, terciptalah kewajiban bagi DPR bersama pemerintah sebagai pembentuk undang-undang untuk merevisi UU 12/1980. Proses amendemen ini nantinya diharapkan dapat menghasilkan norma yang lebih adil dan komprehensif, menjawab kekurangan yang diidentifikasi oleh para pemohon dan diakui oleh Mahkamah Konstitusi.

Perdebatan mengenai tunjangan dan hak finansial mantan pejabat negara sering kali menjadi sorotan publik. Putusan ini, karenanya, tidak hanya sekadar masalah teknis hukum, tetapi juga menyentuh aspek keadilan sosial dan pengelolaan keuangan negara yang prudent. Ke depan, proses revisi undang-undang akan menjadi tahapan krusial yang menentukan implementasi dari putusan konstitusional ini.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar