PARADAPOS.COM - Polisi belum bisa melakukan intervensi atas hebohnya rumah makan ayam goreng Widuran, Solo, yang baru ketahuan nonhalal.
Seperti diketahui, ada masyarakat yang sudah mengadukan rumah makan ayam goreng Widuran ke Mapolresta Solo.
Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, mengatakan terkait pencantuman label halal maupun nonhalal bisa dilihat dari sisi hukum pidana dan administrasi.
Dalam kasus ini, Ayam Goreng Widuran belum mendaftarkan produknya dengan label halal.
"Dalam hal tersebut, masih dalam kewenangannya sanksi administrasi dari Pemkot Solo ataupun dari pantauan badan pengelola produk halal. Sehingga secara pidana, itu belum sama sekali masuk ke ranah pidana," kata Prastiyo, kepada awak media di Mapolresta Solo, Senin (2/6/2025).
Polisi pun sudah berkoordinasi dengan Pemkot Solo, yang saat ini sudah memberikan sanksi administrasi ke Ayam Goreng Widuran. Sanksi itu berupa penutupan sementara.
Dijelaskan, mengacu pada Pasal 27 UU Nomor 33 Tahun 2014, tentang pelaku usaha yang tidak mengurus atau memenuhi sertifikat halal, maka pelaku usaha akan mendapatkan teguran lisan, peringatan tertulis, dan/atau denda administrasi.
"Kalau di Pasal 2, memang semua produk yang diperdagangkan wajib berlabel (halal). Tapi dalam UU tersebut juga, tidak mewajibkan semua restoran atau badan usaha untuk melakukan hal ini. Apabila tidak memasang (keterangan nonhalal) dapat dikenakan saksi administrasi," jelasnya.
Terkait aduan dari Mochamad Burhannudin tentang Ayam Goreng Widuran nonhalal ke Mapolresta Solo, Prastiyo mengatakan jika pihaknya baru mengklasifikasikannya sebagai informasi dari masyarakat.
Artikel Terkait
Mahfud MD Tegaskan Tak Pernah Sebut Ijazah Jokowi Asli atau Palsu
Cara Menulis Artikel SEO yang Efektif: Panduan Lengkap untuk Pemula
Yayasan Sahabat Pedalaman Juara 1 Mandaya Awards 2025, Bukti Nyata Pemberdayaan 3T
Fakta Gadai Mobil Pajero untuk Selamatkan Bilqis dari Suku Anak Dalam