"Kami mengklasifikasikan sebatas informasi, karena yang bersangkutan bukan konsumen secara langsung. Berkaitan dengan ributnya ini, kita melihat legal standing dari Pendumas seperti apa," ucapnya.
Meski ayam goreng Widuran sudah buka selama puluhan tahun, dan banyak konsumen muslim yang pernah berkunjung, dia mengatakan jika unsur pidananya belum terpenuhi.
"Belum, unsur pidananya belum terpenuhi," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Warga Solo bernama Mochamad Burhannudin mengadukan rumah makan Ayam Goreng Widuran ke Mapolresta Solo. Pelaporan buntut dari adanya menu nonhalal.
Ditemani ormas Islam Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Burhannudin membuat aduan pada Senin (26/6).
Dia menjalani pemeriksaan cukup lama dalam proses pembuatan aduan tersebut.
"Saya memiliki beban moral, dan ikut prihatin dengan permasalahan Ayam Goreng Widuran. Yang mana dengan jelas-jelas meresahkan umat muslim di Kota Solo. Sehingga mendorong kami, dan sejumlah ormas Islam untuk pelaporan ke jalur hukum.
Karena Ayam Goreng Widuran yang telah puluhan tahun berjualan di Kota Solo selama ini menyajikan makanan yang tercampur dengan bahan-bahan yang tidak halal," kata Burhannudin kepada awak media di Mapolres Solo, Selasa (27/5).
Sumber: Detik
Artikel Terkait
Afeela by Sony Honda: Mobil Listrik Pertama dengan PS Remote Play untuk Main Game PS5/4
Viral Pria Ludahi Kasir Swalayan di Makassar: Kronologi, Identitas Oknum Dosen UIM, & Proses Hukum
Media Wahyudi Askar Kritik MBG Saat Libur Sekolah: Potensi Rugikan Negara Rp2,8 Triliun
Klaim Elida Netti Sentuh Ijazah Jokowi: Bantahan Kubu Roy Suryo & Fakta Gelar Perkara