'Pemakzulan Gibran Bisa Lebih Mudah'
Oleh: Erizal
Dikira sudah berhenti saja akibat ditindih oleh berbagai kasus yang belakangan ini ramai, termasuk soal ijazah Jokowi yang sampai saat ini belum jelas kapan akan berakhir, ternyata usulan Forum Purnawirawan TNI agar Wapres Gibran dicopot, terus bergulir.
Surat dari Forum Purnawirawan TNI itu sudah dimasukkan ke DPR. DPR saat ini masih reses dan akan kembali sidang 23 Juni nanti.
Berarti, surat dari Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pencopotan Wapres Gibran itu baru akan dibacakan pada masa sidang 23 Juni itu.
Kata anggota DPR dari PDIP, Andreas Hugo Pereira, kalau surat dari Forum Purnawirawan TNI itu disetujui 2/3 anggota DPR, maka surat itu akan lanjut ke Mahkamah Konstitusi, lalu balik lagi ke DPR/MPR untuk diputuskan.
Terlalu mudah pergerakan dari usulan Purnawirawan TNI itu, kalau tak ada halangan berarti. Pemakzulan ternyata bisa mudah juga.
Meskipun terlihat mustahil, tapi para pendukung Gibran dan Jokowi, termasuk juga Gibran dan Jokowi sendiri, layak untuk was-was juga.
Siapa yang bisa mengetahui apa yang akan terjadi dua atau tiga pekan mendatang.
Seperti melenggang mudahnya Gibran mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden, setelah mengubah terlebih dulu syarat pencalonan, seperti itu pulalah pemakzulan dirinya, kalau semua orang mengangguk-angguk atau setuju-setuju saja dengan usulan Forum Purnawirawan TNI itu.
Kalau dulu semua tampak mungkin saja karena Jokowi masih berkuasa. Kalau sekarang pun, bisa jadi semua juga tampak mungkin, karena Jokowi sudah tak berkuasa.
Seperti hukum karma. Kalau dulu otak-atik kekuatan di MK begitu diperhatikan, kalau kini mungkin otak-atik kekuatan di DPR yang diperhatikan.
Otak-atik di MK, justru tak diperlukan lagi karena dianggap akan jauh lebih mudah buat ketok palu menyetujui usulan itu.
Berbeda dengan delapan usulan sebelumnya, kali ini surat yang dimasukkan oleh Forum Purnawirawan TNI ke DPR itu, hanyalah poin yang ke-8 saja, yakni tentang pencopotan Wapres Gibran.
Sedangkan Tujuh (7) poin lainnya seperti kembali ke UUD 1945 dan yang lainnya, tak lagi dimasukkan alias dikesampingkan.
Mungkin agar lebih fokus dan jelas apa yang mau diperjuangkan. Tak mengambang, apalagi tumpang tindih.
Dipilih yang dinilai paling mendesak. Dan dilengkapi pula dengan alasan, kenapa usulan itu penting ditindaklanjuti DPR.
Jadi tak terkesan usulan sekadar usulan belaka tanpa ada alasan atau argumen yang kuat.
Kalau sebelumnya ditandatangani oleh lima orang purnawirawan jenderal.
Surat yang dikirim ke DPR itu hanya ditandatangani oleh empat orang purnawirawan jenderal, yakni Fachrul Razi, Slamet Soebijanto, Tyasno Soedarto, dan Hanafie Asnan. Minus, Try Sutrisno. Entah karena sebab apa?
Kalau melihat kekuatan di DPR, memang pendukung pemerintahan, begitu mayoritas.
Artikel Terkait
Demo Komisaris Transjakarta Ancam Gorok Leher, Publik Jepang Desak Larangan Masuk
Kematian Terapis 14 Tahun di Delta Spa: DPR Desak Usut Tuntas Dugaan Eksploitasi Anak
Komisaris Transjakarta Dilarang Masuk Jepang, Kecam Orasi Ancaman Gorok Leher
Oknum Polisi Tewaskan Dosen IAK Bungo: Motif Asmara, Keterlibatan Pelaku Lain Didalami