Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliati Peter Batubara kembali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden untuk penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Selasa 17 Juni 2025, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Juliari sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Tangerang," kata Budi kepada wartawan, Selasa siang, 17 Juni 2025.
Perkara dugaan korupsi bansos presiden ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp250 miliar dari enam juta paket bansos di tahap 3, 5, dan 6 dengan nilai kontrak Rp900 miliar.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan satu orang tersangka, yakni Ivo Wongkaren (IW) selaku Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP).
Ivo Wongkaren sebelumnya juga sudah divonis dalam kasus penyaluran bansos beras Covid-19. Dia divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Selain itu, Ivo juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp62.591.907.120 (Rp62,59 miliar) subsider 5 tahun kurungan.
Sumber: rmol
Foto: Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara/RMOL
Artikel Terkait
Aznur Syamsu jadi Ketum Partai Ummat, Majelis Syuro Dirombak
Kantor Pusat Mossad Israel Porak-poranda Terkena Serangan Rudal Iran
Pecinya Suci, Tangannya Kotor: Yaqut Cholil Kader Terbaik PBNU!
Jokowi Tak Tunjukkan Ijazah Asli Karena Khawatir Chaos, Roy Suryo: Kalau Palsu Baru Terjadi Chaos!