Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliati Peter Batubara kembali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden untuk penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Selasa 17 Juni 2025, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Juliari sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Tangerang," kata Budi kepada wartawan, Selasa siang, 17 Juni 2025.
Perkara dugaan korupsi bansos presiden ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp250 miliar dari enam juta paket bansos di tahap 3, 5, dan 6 dengan nilai kontrak Rp900 miliar.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan satu orang tersangka, yakni Ivo Wongkaren (IW) selaku Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP).
Ivo Wongkaren sebelumnya juga sudah divonis dalam kasus penyaluran bansos beras Covid-19. Dia divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Selain itu, Ivo juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp62.591.907.120 (Rp62,59 miliar) subsider 5 tahun kurungan.
Sumber: rmol
Foto: Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara/RMOL
Artikel Terkait
Biografi Lengkap Mimi Mariani: Legenda Film Indonesia dari Awal Karier hingga Akhir Hayat
Daftar Jadi Mitra SPPG: Program Makan Bergizi Gratis 2025 Dibuka Kembali
Warung Bakso Remaja Gading Solo Viral: Klarifikasi dan Fakta Isu Bahan Non Halal
Latihan Lanjutan Pilot A400M TNI AU di Indonesia: 130 Jam Terbang Didampingi Airbus