Ahli Forensik Ungkap Korban Mutilasi Gunungsari Diduga Masih Hidup Saat Tubuhnya Dipotong

- Kamis, 24 Juli 2025 | 13:10 WIB
Ahli Forensik Ungkap Korban Mutilasi Gunungsari Diduga Masih Hidup Saat Tubuhnya Dipotong


Suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang berubah menjadi lautan air mata dan ledakan amarah saat fakta-fakta mengerikan di balik kasus pembunuhan dan mutilasi di Gunungsari, Kabupaten Serang, terungkap.

Isak tangis keluarga korban, Samsiah dan Mastura, yang tak henti-hentinya menjadi penanda betapa dalamnya luka yang mereka rasakan.

Puncaknya, emosi yang tak terbendung itu meledak dalam bentuk lemparan sandal yang diarahkan ke terdakwa, Mulyana (22), sesaat setelah sidang ditutup.

Sidang lanjutan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, David Panggabean, menghadirkan saksi ahli kunci: Donald Rinaldi, tim forensik dari RSUD Bhayangkara Polda Banten yang melakukan autopsi terhadap jenazah korban, Siti Amelia (19).

Keterangannya di depan majelis hakim tidak hanya membuat bulu kuduk merinding, tetapi juga menyulut amarah keluarga yang hadir.

Fakta Mengerikan dari Meja Autopsi

Donald memaparkan kondisi jenazah korban yang sangat mengenaskan saat pertama kali ditemukan. Tubuhnya tidak hanya sudah mulai membusuk, tetapi juga tidak lagi utuh.

Hanya badan dan kedua paha yang ditemukan pada awalnya, sementara kepala dan kaki ditemukan beberapa hari kemudian. Hingga kini, kedua tangan korban masih belum ditemukan.

Namun, keterangan yang paling memukul adalah mengenai penyebab dan momen kematian korban. Donald mengungkap dua temuan utama.

“Ditemukan (penyebab kematian) tanda tanda mati lemas kemudian selain itu tanda tanda kekerasan senjata tajam. Mati lemas karena kekurangannya oksigen ke dalam tubuh. Karena memang kondisi kepala sudah nggak utuh, leher (juga) tidak ditemukan,” kata Donald.

Lebih mengerikan lagi, ia menuturkan bahwa ada kemungkinan korban masih dalam keadaan hidup saat terdakwa mulai memotong-motong tubuhnya.

"Donald menuturkan, korban diduga masih dalam kondisi hidup saat dipotong anggota tubuhnya oleh terdakwa. Selain karena mati lemas, korban juga diduga tewas karena pendarahan."

Fakta mengerikan lainnya adalah adanya upaya untuk membakar jenazah korban.

“Di bagian kepala juga ditemukan luka bakar yang terlihat dari rambutnya yang tersisa sedikit serta adanya jelaga di mulut korban,” tuturnya.

Kebohongan Terdakwa di Depan Hakim

Saat giliran terdakwa Mulyana memberikan keterangan, ia mencoba membangun narasi bohong untuk meringankan perbuatannya.

Sambil menangis, ia mengaku membunuh korban karena emosi setelah Siti Amelia mengaku hamil oleh pria lain namun meminta pertanggungjawaban darinya.

“Dia mengancam membawa keluarganya ke keluarga saya untuk dinikahkan. Kemudian saya emosi,” tuturnya.

“Kemudian almarhum nyekek dan menampar saya yang mulia karena saya menolak bertanggung jawab. Saya kemudian membalasnya mencekik menggunakan kerudung,” katanya

Namun, kebohongan ini langsung dipatahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Fitriah.

JPU meragukan keterangan tersebut karena Mulyana tidak pernah sekalipun menyebutkannya selama proses pemeriksaan di kepolisian. Akhirnya, Mulyana pun meralat keterangannya.

“Tidak ada yang mulia (korban bilang dihamili pria lain),” ucapnya lirih.

Emosi Meledak Usai Sidang

Kombinasi antara kesaksian ahli forensik yang mengerikan dan kebohongan terdakwa di persidangan membuat emosi keluarga dan pengunjung sidang mencapai puncaknya.

Begitu sidang ditutup dan Mulyana digiring keluar, sejumlah sandal spontan melayang ke arahnya. Petugas keamanan dari kepolisian dan TNI yang berjaga langsung sigap menghalau kericuhan dan mengamankan terdakwa dari amukan massa yang mencoba mengejarnya.

Sidang ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, sebuah momen yang sangat dinantikan oleh keluarga korban untuk mendapatkan keadilan bagi putri mereka.

Sumber: suara
Foto: Salah satu keluarga korban pembunuhan dan mutilasi Gunungsari menangis di ruang sidang. [Audindra/bantennews]

Komentar