PARADAPOS.COM – Polda Jawa Tengah mengungkap korban luka bentrokan massa pro dan kontra saat pengajian yang dihadiri Habib Rizieq Shihab di Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, sebanyak 15 orang. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya anggota polisi.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, sebagian besar korban luka di bagian kepala akibat lemparan batu dan benda tumpul lainnya. "Empat personel Polri. Kemudian sembilan dari PWI LS dan dua dari FPI," katanya, Kamis (24/7/2025).
Menurutnya, penyelidikan masih dilakukan termasuk memastikan penyebab bentrokan tersebut. "Dari pihak polres kita melakukan penyelidikan dibantu pihak polda," ucapnya.
Dia mengatakan, pengawasan dan koordinasi dengan tokoh masyarakat dilakukan untuk memastikan tidak ada lanjutan dari insiden tersebut. "Kita harus mendata korban-korban dan dari korban tersebut kita bisa mendapatkan keterangan peristiwa ini rangkaiannya seperti apa," ucapnya.
Artanto mengatakan, Polda Jawa Tengah dan Polres Pemalang memastikan bahwa kondisi di lokasi telah kembali kondusif. Pengajian tersebut dimulai Rabu (23/7/2025) sore itu berlangsung hingga Kamis (24/7/2025) dini hari.
Saat itu pengamanan ketat telah dilakukan dengan mengerahkan 675 personel gabungan dari Polri, TNI dan unsur terkait lainnya. Pukul 23.00 WIB, bentrokan pecah antara massa PWI LS dan FPI dengan jarak 50 meter dari panggung utama.
Bentrokan berlangsung dengan lemparan batu dan kayu, mengakibatkan sejumlah korban luka termasuk polisi.
"Alhamdulillah pengajian dari Habib Rizieq berjalan dengan lancar, namun sebelum itu ada bentrokan dari kelompok dari PWI LS maupun FPI. Namun kita bersama aparat terkait berhasil meredam situasi tersebut dan alhamdulillah acara berjalan dengan lancar," ujar
Sumber: inews
Artikel Terkait
Hary Tanoe dalam Berkas Epstein: Fakta Beli Rumah Trump dan Isu CIA Indonesia
Ressa Rizky Rosano Menikah di Usia 17 Tahun? Fakta & Klarifikasi Denada Terbaru
PPATK Bongkar Ekspor Emas Ilegal Rp155 Triliun, Devisa Negara Bocor
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser Tangerang, Ini Pasal dan Jadwal Pemeriksaan