Kasus Gratifikasi Eks Mentan SYL
Demikian halnya kasus yang menimpa eks Menteri Pertanian SYL.
Saat sidang kasusnya, dia menyatakan, kebijakan ketika menjadi Mentan merupakan lanjutan instruksi Jokowi, termasuk menarik uang dari bawahan lantaran krisis pangan akibat Covid-19 dan El Nino.
“Ada perintah extraordinary oleh kabinet dan presiden atas nama negara untuk mengambil sebuah langkah yang extraordinary atau diskresi berdasarkan undang-undang,” kata SYL, pada 12 Juni 2024 silam.
SYL juga mempertanyakan status hukum yang menjeratnya akibat pemerasan tersebut.
“Izin Yang Mulia, ini perintah presiden, ini perintah kabinet, ini perintah negara, dan kalau itu terjadi dan ini benar, apakah menteri sendiri yang bertanggung jawab atau negara yang bertanggung jawab?” ucap SYL kala itu.
Kasus Tambang Timah Ilegal, Ali Samsuri
Mantan Kepala Unit Produksi PT Timah Tbk untuk wilayah Bangka Belitung, Ali Samsuri, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan timah Rp 300 triliun.
Ali menyebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta PT Timah mengakomodasi masyarakat yang menjadi penambang ilegal.
Jaksa saat itu bertanya terkait penjualan bijih timah dari masyarakat penambang ilegal melalui pemilik IUJP.
Ali mengatakan saat itu Presiden Jokowi meminta PT Timah mengakomodasi masyarakat yang menjadi penambang ilegal.
"Artinya kan yang tadi tambang-tambang ilegal itu berarti menggunakan perusahaan pemilik IUJP itu ketika menjual bijih timahnya ke, itu Saudara tidak praktik seperti itu, terhadap mitra-mitra seperti itu ya?" tanya jaksa.
"Tidak semua. Karena kita waktu itu kan diperintahkan, waktu apa ya, ada kunjungan Presiden RI ke Babel, Yang Mulia, terus banyak yang mengeluhkan masalah tambang ilegal dan statement beliau adalah, 'Ya itu semua masyarakat saya, minta tolong bagaimana caranya yang ilegal ini menjadi legal.' Jadi ya itulah waktu itu bagaimana masyarakat yang ada di sekitar-sekitar tambang yang ada IUP (izin usaha pertambangan) SPK (surat perintah kerja) kita itu yang dibina biar mereka tidak dikejar-dikejar oleh aparat, itu Yang Mulia. Dan produksinya dikirim melalui mitra yang…," jawab Ali ketika itu.
Kasus Impor Gula, Tom Lembong
Terakhir dan masih hangat dibahas publik usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo adalah kasus impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Tomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Dalam kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Jakarta, pada Senin (30/6/2025), dia membeberkan bahwa kasus yang menjeratnya tersebut tidak terlepas dari menjelankan perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia menuturkan, penugasan melakukan impor gula itu dipicu oleh sejumlah bahan pangan yang mengalami gejolak harga pada 2015.
Oleh sebab itu, dia mendapatkan penugasan dari Jokowi untuk meredam persoalan tersebut.
"Sebagai menteri menteri bidang perekonomian yang bertanggungjawab, kami kemudian menindaklanjuti perintah Presiden agar pemerintah segera menindak," ujar Tom saat itu.
Terkini, mantan presiden yang juga ayah kandung Wapres Gibran itu membenarkan telah memerintahkan eks menteri perdagangan Tom Lembong soal impor gula dimaksud.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Rahma El Yunusiyah: Pahlawan Nasional 2025, Pelopor Pendidikan Perempuan Indonesia
Gus Dur dan Syaikhona Kholil Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional 2025
Tuan Rondahaim Saragih Garingging: Raja Simalungun Pahlawan Nasional 2025, Sejarah & Perjuangannya
Mahfud MD Bantah Tegas Pernyataan Ijazah Jokowi Asli: Itu Berita Bohong