Doktif Resmi Tersangka Pencemaran Nama Baik Dokter Richard Lee
Polisi telah menetapkan Dokter Samira, yang dikenal sebagai Doktif, sebagai tersangka dalam laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh dokter kecantikan ternama, Richard Lee.
Status Tersangka dan Proses Hukum
Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayuda, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Penetapan Doktif sebagai tersangka telah dilakukan sejak Jumat, 12 Desember 2025.
Meski berstatus tersangka, Doktif tidak ditahan karena pasal yang diduga dilanggar, yaitu Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Jadwal Mediasi dan Penyidikan Lanjutan
Kedua belah pihak, Doktif dan Richard Lee, dijadwalkan untuk mengikuti proses mediasi pada Selasa, 6 Januari 2026. Jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, penyidik akan memanggil dan memeriksa Doktif sebagai tersangka.
Klarifikasi Lengkap Richard Lee
Richard Lee sebelumnya telah membuka suara melalui kanal YouTube Denny Sumargo untuk menjawab berbagai tuduhan yang beredar. Berikut poin-poin klarifikasinya:
1. Izin Praktik (SIP) yang Sah
Richard Lee membantah keras tuduhan bahwa dirinya tidak memiliki izin praktik. Ia menunjukkan bukti Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku hingga 11 Oktober 2025.
2. Peringatan Soal UU ITE
Lee menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam membuat pernyataan di media sosial. Ia menyayangkan cara Doktif yang dianggap sering terburu-buru memberikan pernyataan tanpa data pendukung yang kuat.
"Kita ini ada UU ITE. Saya sebagai sejawat, sayang sekali sama Doktif dan nggak pengen Doktif sampai punya masalah hukum," tegas Richard Lee.
3. Latar Belakang Pendidikan
Richard Lee juga mengklarifikasi riwayat pendidikannya. Ia menyelesaikan S1 di Universitas Sriwijaya dan S2 di Respati Indonesia (MARS). Ia menegaskan niatnya untuk belajar adalah murni.
4. Dampak Tuduhan yang Meluas
Lee menyatakan bahwa tuduhan yang beredar tidak hanya merugikan dirinya, tetapi juga keluarganya, karyawan, dan produk-produknya. Ia menegaskan bahwa sikap diamnya selama ini bukan tanda bersalah, tetapi keinginan untuk tidak berkonflik.
Dasar Penetapan Tersangka oleh Polisi
Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, menjelaskan bahwa laporan ini telah diterima sejak Februari 2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah dua alat bukti terpenuhi.
Alat bukti utama adalah konten TikTok dari Doktif yang menyatakan Richard Lee tidak memiliki SIP di Palembang, yang ternyata bertentangan dengan fakta bahwa Lee telah memiliki izin yang sah.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan mengingatkan pentingnya bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi, terutama di platform media sosial, mengingat adanya payung hukum UU ITE yang dapat menjerat pelaku pencemaran nama baik.
Artikel Terkait
Hyundai Targetkan Jual Lebih dari 2.000 Unit di IIMS 2026
Polisi Lombok Timur Selidiki Video Intim Diduga dari Posko KKN
BPJPH Tegaskan Produk Nonhalal Tak Dilarang, Asal Ada Label Jelas
Toyota Veloz Hybrid EV Resmi Dijual, Harga Mulai Rp303 Juta