Analisis Hukum: Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak, Bagaimana Prospek Hukum ke Depan?
Oleh: Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah memutuskan untuk menolak (N.O. - niet ontvankelijke verklaard) gugatan Tim Pemenangan Usia Adil (TPUA) terkait dugaan ijazah. Putusan ini didasarkan pada eksepsi kompetensi absolut yang diajukan kuasa hukum pihak tergugat.
Dasar Hukum Penolakan Gugatan
Majelis hakim mengabulkan keberatan formal (eksepsi) yang menyatakan bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara jenis tersebut. Menurut pertimbangan hakim, wewenang mutlak untuk mengadili perkara ini berada di ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal ini memunculkan pertanyaan tentang prospek gugatan serupa yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Surakarta. Analisis struktural mengindikasikan bahwa kedua pengadilan tersebut berada di bawah satu atap Mahkamah Agung, yang proses pengangkatan pimpinannya melibatkan proses politik.
Kendala Hukum Jika Diajukan ke PTUN
Meski dinyatakan sebagai ranah PTUN, pengajuan gugatan ke lembaga ini akan menghadapi kendala batas waktu (daluarsa). Menurut Undang-Undang, gugatan ke PTUN harus diajukan paling lambat 90 hari sejak diterbitkannya objek sengketa (dalam hal ini ijazah). Pertanyaan kritisnya adalah sudah berapa lama ijazah yang disengketakan tersebut dikeluarkan? Hal ini berpotensi menjadi hambatan formil berikutnya yang dapat mengakibatkan penolakan.
Tinjauan Terhadap Asas-Asas Hukum Dasar
Putusan N.O. ini menarik untuk dikaji dari sudut pandang berbagai asas hukum fundamental yang melekat pada profesi hakim:
- Asas Mala in se: Menyatakan bahwa suatu pelanggaran atau kejahatan tetaplah sebuah kesalahan, dan harus ditentukan status hukumnya melalui putusan pengadilan yang berkepastian.
- Fungsi Hakim sebagai Alat Kontrol dan Temuan Hukum: Hakim tidak hanya terpaku pada alat bukti formal (convicton raisonee), tetapi juga dapat menggunakan keyakinannya (conviction intime) serta memperhatikan fakta yang diketahui umum (notoire feiten).
- Asas Ius Curia Novit: Setiap hakim dianggap tahu hukum (the court knows the law) dan tidak boleh menolak untuk memeriksa suatu perkara dengan alasan apapun, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Kekuasaan Kehakiman.
Proses Hukum yang Pernah Ditempuh
Sebelum gugatan perdata ini, upaya hukum lain telah dilakukan, termasuk pelaporan dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah ke Bareskrim Mabes Polri pada akhir 2024. Proses penyidikan tersebut kemudian dihentikan (SP3) setelah penyidik menyatakan bahwa dokumen yang diperiksa "identik dengan asli" berdasarkan analisis manual. Meski kemudian dinyatakan telah melalui uji laboratorium digital, metode dan transparansi prosesnya dipertanyakan akuntabilitasnya.
Penerapan Asas Ultimum Remedium dan Problem Trust
Kasus ini menyentuh persoalan mendasar kepercayaan publik pada penegak hukum (problem of trust in law enforcement). Dalam teori hukum, dikenal asas ultimum remedium (sanksi terakhir), yang menegaskan bahwa hukum pidana seharusnya digunakan jika upaya hukum lain (perdata atau administrasi) sudah tidak memadai. Penerapan asas ini dianggap vital untuk memulihkan ketertiban umum dan kepastian hukum dalam kasus yang telah menimbulkan kegaduhan publik luas.
Kesimpulan: Antara Retorika Hukum dan Pencarian Keadilan
Rangkaian peristiwa hukum ini—mulai dari penolakan gugatan, penghentian penyidikan, hingga kompleksitas yurisdiksi—menunjukkan bahwa pencarian kepastian hukum (legality) dan manfaat hukum (utility) dalam kasus ini terasa buntu. Pada akhirnya, tujuan tertinggi hukum untuk mewujudkan rasa keadilan (gerechtigheid) bagi publik menjadi tantangan yang sangat besar. Solusi yang realistis dan sesuai norma hukum adalah dengan mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam pengawasan hukum secara intensif, konstruktif, dan tetap taat pada seluruh ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
Polisi Lombok Timur Selidiki Video Intim Diduga dari Posko KKN
BPJPH Tegaskan Produk Nonhalal Tak Dilarang, Asal Ada Label Jelas
Toyota Veloz Hybrid EV Resmi Dijual, Harga Mulai Rp303 Juta
Mantan Wamenaker Klaim Menkeu Purbaya Sejengkal Lagi Dijebak Kasus Korupsi