5 Pernyataan Keras Jokowi Soal Kasus Ijazah Palsu: Siap Maafkan Kecuali 3 Nama Ini
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya mengambil sikap tegas menanggapi tudingan ijazah palsu yang dilayangkan sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo. Setelah sebelumnya bersikap pasif, Jokowi kini memilih jalur hukum dan menyampaikan sejumlah pernyataan keras terkait kasus yang dinilainya telah merendahkan harga dirinya.
1. Masalah Ringan yang Harus Dibawa ke Ranah Hukum
Usai melapor ke Polda Metro Jaya, Jokowi mengungkapkan bahwa meski tuduhan ijazah palsu adalah masalah ringan, ia memilih membawanya ke ranah hukum untuk kejelasan. "Perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang," ujarnya. Jokowi mengaku masalah ini seharusnya sudah selesai, namun karena berlarut-larut, penyelesaian hukum dianggap sebagai jalan terbaik.
2. Merasa Dihina dan Direndahkan
Jokowi dengan tegas menyatakan bahwa dirinya merasa dihina serendah-rendahnya oleh tudingan tersebut. "Ini sudah menghina saya sehina-hinanya. Sudah menuduh ijazah itu ijazah palsu. Sudah merendahkan saya serendah-rendahnya," kata Jokowi di Solo. Ia menyerahkan seluruh pembuktian kepada proses hukum yang sedang berjalan sebagai pembelajaran bersama.
3. Menutup Pintu Mediasi, Siap Bawa Ijazah Asli ke Pengadilan
Dalam wawancara eksklusif, Jokowi menutup kemungkinan mediasi dengan para terlapor. Ia berkeras kasus ini harus diselesaikan di pengadilan. "Untuk pembelajaran kita semuanya. Bahwa jangan sampai gampang menuduh orang," tegasnya. Jokowi juga berjanji akan menunjukkan ijazah asli dari SD hingga universitas di persidangan sebagai bukti.
4. Menduga Ada Operasi Politik Besar di Baliknya
Jokowi mencurigai adanya agenda dan operasi politik besar yang ingin merusak reputasinya. "Semua dilakukan untuk apa? Kalau hanya untuk main-main kan mesti ada kepentingan politiknya di situ," ucapnya. Ia meyakini ada "orang besar" di balik isu ini, meski enggan menyebut nama secara terbuka.
5. Memaafkan adalah Urusan Pribadi, Hukum Harus Jalan
Menanggapi kemungkinan pemberian maaf, Jokowi membedakan antara urusan pribadi dan hukum. "Urusan maaf memaafkan itu urusan pribadi. Urusan hukum ya urusan hukum, prosesnya biar berjalan apa adanya," jelasnya. Namun, dari 12 nama terlapor, dikabarkan ada 3 nama yang tidak akan dimaafkan Jokowi karena dinilai terlalu ekstrem dan tidak mau menerima fakta.
Siapa Saja Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi?
Bareskrim Polri telah menetapkan 8 tersangka dari 12 nama terlapor. Mereka terbagi dalam dua klaster dengan pasal yang berbeda. Klaster pertama (Eggi Sudjana, dkk) dijerat Pasal 160 KUHP. Sementara klaster kedua, yang diduga berisi 3 nama "tidak termaafkan", yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa), dijerat dengan Pasal 32 dan 35 UU ITE terkait manipulasi dokumen elektronik.
Jokowi berharap proses hukum ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak mudah menuduh, menghina, atau mencemarkan nama baik orang lain tanpa bukti yang sah.
Artikel Terkait
Polisi Lombok Timur Selidiki Video Intim Diduga dari Posko KKN
BPJPH Tegaskan Produk Nonhalal Tak Dilarang, Asal Ada Label Jelas
Toyota Veloz Hybrid EV Resmi Dijual, Harga Mulai Rp303 Juta
Mantan Wamenaker Klaim Menkeu Purbaya Sejengkal Lagi Dijebak Kasus Korupsi